RROL.iD, Medan – Aliansi Wartawan Anti Kekerasan demo Mapolda Sumut mendesak oknum Asisten kepala perkebunan Mayang PTPN IV Regional II yang diduga mengancam akan membunuh wartawan karena pemberitaan agar diproses secara hukum. di halaman Polda Sumatera Utara, di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (12/10/2026).
Kordinator Aksi Tumbur Panjaitan, menyampaikan bahwa wartawan adalah pilar ke‑empat demokrasi dan tugas wartawan telah diatur oleh Undang‑Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, demikian juga hak warga masyarakat diatur didalamnnya. sehingga apapun menurut warga dan/atau siapapun yang merasa tidak benar ketika diberitakan telah diatur hak baik hak jawab, bantah dan klarifikasi.
“Jadi kalau yang dilakukan oknum asisten terhadap wartawan itu masuk ranah pidana, dan dianggap bagian menghalangi tugas – tugas wartawan,” kata Ketua Pro Jurnalis Media Syber tersebut.
Aliansi tersebut juga meminta Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Sonny Irawan, S.I.K., M.H. agar mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramartha, S.T.K., S.I.K. yang dinilai lamban dalam menangani pengaduan terkait kasus ini.
Sebelumnya, kasus ini telah diadukan terkait dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan tersebut sudah dilayangkan ke Polres Simalungun sejak tanggal 11 Juni 2026. namun hingga saat ini, belum surat atau informasi hasil perkembangan dari penyidikan.
Menurut korban Antoni Siallagan menyampaikan bahwa Panuturan Marpaung tersulut emosi dan langsung mengancam akan membunuh terkait berita yang diterbitkan.
Saat itu ia berhadapan dengan pelaku dan mencoba menjelaskan aturan jurnalistik yang berlaku. Ia juga telah mengingatkan bahwa apabila ada pihak yang merasa terganggu dengan isi pemberitaan, tersedia jalur resmi untuk menyampaikan keberatan.
“Dalam mencari, mengolah, dan menyajikan pemberitaan kami memiliki kode etik jurnalistik yang harus kami patuhi dan kalau tidak terima terkait pemberitaan, silahkan menggunakan hak jawab yang sudah diatur peraturan,” katanya.
Polda Sumatera Utara melalui Pengawas Piket Reserse Kriminal AKP Daulay bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke Itwasda atau Propam Polda Sumatera Utara apabila menemukan indikasi kelambatan, ketidakprofesionalan, atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
Selain itu, para pengadu juga dapat memohon gelar perkara khusus melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Sumut.
“Hari ini juga jika kawan‑kawan mau melayangkan surat resmi kepada Kapolda, kami siap mendampingi asalkan membawa dokumen‑dokumen yang diperlukan untuk pengaduan tersebut,” ucapnya.
Mereka berharap kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan tidak ada lagi ancaman terhadap pekerja jurnalis di wilayah Sumatera Utara.
Reporter : Pesta Pangrib

