RROL.iD, Pematang Bandar – Proyek pembangunan irigasi dengan volume 317 Meter senilai Rp 363.400.000 bersumber dari dana APBN Tahun 2026 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun dikerjakan kontraktor CV. Mawar di Desa Nagori Bandar Manis, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Selain itu, proyek tersebut tidak menampilkan papan/plank Proyek yang menjadi publikasi bagi khalayak banyak atau masyarakat dikarenakan dana tersebut bersumber dari pendapatan pajak masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa (Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya seperti Perpres No. 12 Tahun 2021 serta Perpres No. 46 Tahun 2025, Menekankan prinsip persaingan sehat, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap pengadaan yang dibiayai APBN, APBD, maupun APBDes
Dilapangan ditemukan beberapa kejanggalan ketebalan pasangan batu semen pondasi seharusnya 30 centimeter namun terpasang hanya 10 centimeter, plesteran semen terpasang hanya 1 cm dan lantai terlihat tidak menggunakan batu padas melainkan hanya dicor tipis setebal 2 cm.
Pelaksana Proyek Edi Purba ditemui di lapangan Kamis (9/10/2026) mengaku bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut memang tidak sesuai dengan basetake.
“Iya betul itu bahwa proyek tersebut kita laksanakan tidak sesuai dengan RAB, kalau kita laksanakan sesuai dengan RAB kita mau dapat apa,” ucap Edi .
Proyek yang menjadi harapan petani di Nagori Bandar Manis untuk mengoptimalkan 79 Ha lahan sawah pertanian sepertinya tidak akan bertahan lama.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Jenri Saragih, SP., M.Si. belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Reporter : Reynold Sitorus

