RROL. iD, Medan – Kelompok Tani Sukadame (Eks Koreker) Bandar Betsy, gelar pertemuan dengan Kakanwil HAM Sumut, membahas akar masalah sengketa tanah masyarakat Bandar Huluan, Simalungun seluas ±943 hektar Milik 705 KK Hasil Musyawarah 22 Juli 1968 yang diambil paksa oleh PTPN III (PPN Karet IV) Kebun Bandar Betsy sekira 1968 di daerah Bandar Betsy, di Kantor Kanwil HAM Sumut. Selasa (29/9/2026) sekira pukul 08.30 WIB.Â
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan kelompok Tani dari berbagai daerah, diantaranya Deli Serdang, Humbahas, Batu Bara dan Simalungun, difasilitasi oleh Satuan Tugas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumut.
Perwakilan Kelompok Tani Eks Koreker Bandar Betsy Suherman dan Joel Sinaga menyampaikan bahwa kasus tanah di Bandar Betsy dengan PPN Karet IV sebelumnya kemudian menjadi PTPN III dan sekarang PN 4 Regional, sudah cukup lama dan perjuangan sudah pada tingkat pendistribusian sebenarnya.
Sebab, surat mengeluarkan 943 Hektar dari HGU oleh BPN saat itu sudah memiliki surat, surat pelepasan aset dari Menteri Keuangan RI, surat pelepasan dari Menteri BUMN RI, dan surat rekomendasi pelepasan dari Dirut PTPN III juga sudah ada. kata Suherman.
Tanah tersebut hampir puluhan tahun dikuasai petani bercocok tanam, dan diambil paksa kembali oleh PTPN III.
Namun, menjadi kecurigaan menggunakan karyawan kebun, dalam menanam sawit tetapi lahan tersebut diduga sudah tidak masuk dalam HGU. Sehingga besar kecurigaan ada permainan petinggi kebun dengan sekelompok mafia tanah dalam penguasaannya. terang Joel.
“Kita yakin itu tidak masuk dalam penguasaannya PTPN III, tetapi ada oknum mafia tanah memainkan itu dengan petinggi PTPN III seolah olah itu diambil oleh kebun, ” tambah Joel.
Ketua Satgas HKTI Taungkus Harianja menyampaikan bahwa inilah bukti bahwa banyak konflik tanah di Sumut yang menjadi tugas Kanwil HAM untuk membantu menyelesaikan dari Tupoksi HAM.
“Dengan kedatangan beberapa kelompok Tani, memudahkan Kanwil salam menginventrisir kasus atau konflik tanah antara negara dan masyarakat, ” kata Taungkus juga mantan Kepala BNN Siantar tersebut.
Kepala Kanwil HAM Flora Nainggolan menyampaikan terima kasih atas kedatangan dan laporan serta pemaparan beberapa kasus yang ada di sumut oleh perwakilan kelompok Tani yang hadir, dengan begini kami akhirnya mengetahui sejumlah konflik tanah dan permasalaha yang ada secara langsung tanpa menunggu masuk pengaduan.
“Iya dengan begini kami cepat bekerja dan tanggap dalam penyelesaian konflik, sebab tidak kesulitan lagi menelaah dan menyelidiki. Sebab sudah mendengar langsung dari teman teman sekalian, ” katanya.
Untuk beberapa konflik yang berkas sudah di lengkapi agar diberikan ke kami menjadi bahan untuk di analisa lebih dalam lagi sehingga Kanwil HAM tidak salah mengambil keputusan. tutupnya.
Kemudian beberapa kelompok menyerahkan berkas kasus yang ada.
Reporter : Andi Ginting

