LRR Akan Laporkan Kadis SDA Sumut Terkait D.I Raja Maligas

Terkait

RROL. iD, Simalungun – Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Simalungun akan melaporkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara Ir. Gibson Panjaitan, S.T., M.M. terkait proyek yang dikerjakan CV Agung Sriwijaya diduga tidak sesuai Spesifikasi pada pengerjaan rehabilitasi saluran pada D.I Raja Maligas (PHTC 5-b) di Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Mengerjakan pasangan batu dan semen diatas genangan air

Hal ini disampaikan Direktur LRR Joel Sinaga usai melakukan pertemuan dengan Kakanwil HAM terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap perjuangan petani Bandar Betsy, di Kantor Kanwil HAM Medan Jalan Iskandar Muda, Medan. Selasa (29/9/2026).

Ia menegaskan, karena proyek tersebut adalah SDA Provinsi dan anggaran mencapai miliaran, maka akan dilaporkan ke Kejagung dan KPK RI.

“Benar kita sudah kumpulkan bahan, keterangan baik foto dokumentasi, rekaman audio, video dari pekerjaan dan pelaksana bermarga sagala, yang mengatakan campuran dibawa standart itu instruksi dari kontraktor, mengerjakan pasangan baru dengan semen di atas air, pondasi yang tidak standar, tidak menampilkan anggaran proyek. semua sudah siap. dan kita akan laporkan dugaan ini, ” Kata Joel.

Sebelumnya diberitakan, Pengerjaan proyek rehabilitasi saluran pada D.I Raja Maligas (PHTC 5-b) di Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun dengan sumber dana APBD Provinsi T.A 2026 diduga asal dikerjajan, tidak sesuai dengan standar.

Proyek tersebut terlihat dikerjakan di atas air yang menggenang dan berjalan, serta menggunakan campuran tidak sesuai standar pelaksanaan. Kemudian juknis harus menggunakan molen dalam mengaduk semen pasir, dan sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan K3.

Selain itu, plank Proyek tidak menterterakan jumlah pagu anggaran, yang tertera adalah Unit Price yang umumnya itu tertera pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan pada papan proyek.

Pekerjaan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah dua kali melalui Pepres Nomor 12 Tahun 2021 dan Pepres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. jelasnya.

Pelaksana dilapangan bermarga Sagala, Gultom dan Manurung, Rabu (22/7/2026) mengatakan kepada jurnalis bahwa tidak adanya tertera nilai kontrak dan volume pada papan kontrak itu sesuai arahan dari pimpinan. disinggung campuran semen yang dilaksanakan Sagala mengatakan 1 banding 4 artinya 1 sak semen, 4 sak pasir.

Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon Provinsi Sumatera Utara Ir. Syahrial Effendi, ST, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Reporter : Hisar Marpaung

spot_img

Terkini

Related Articles