RROL. iD, Batu Bara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Forkopimda Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kriminalisasi 5 (lima) orang pengurus kelompok tani oleh Polda Sumatera Utara atas Laporan PT Socfindo Kebun Tanah Gambus, di Ruang Parpurna, Jalan Lima Puluh Tanah Hitam, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Selasa (12/10/2026) Sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam RDP tersebut terbuka adanya kejanggalan yang dilakukan Polda Sumatera Utara dalam menetapkan 5 orang anggota kelompok tani menjadi tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan ketua komisi I Haji Darius, bahwa saat ini PT Socfindo Kebun Tanah Gambus tidak memiliki HGU, dan objek tanah yang disengketakan seluas 600 Hektar tersebut sesuai rapat 13 Januari 2026 bersama Forkopimda Plus dihadiri juga oleh PT Socfindo Tanah Gambus, telah disepakati tidak boleh ada aktifitas baik kebun maupun masyarakat, secara resmi dalam kop surat Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
“Jadi penuh kejanggalan dan aroma kriminalisasi kuat dalam kasus tersebut. kenapa Pihak kebun berani masuk untuk memanen pada tanggal 2 April 2026, melalui Frans Tambunan sebagai pengadu? artinya mereka tidak menghargai pemerintah khususnya Forkopimda Batu Bara,” katanya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi Suprayetno juga menegaskan agar PT Socfindo Kebun Tanah Gambus segera di Stop semua aktifiitasnya sebab, tidak memiliki HGU.
“sudah tidak memiliki HGU kok mengadukan petani lagi,” katanya.
Berbeda dengan Wakil Ketua DPRD H Usman meminta pihak Kebun Socfindo Tanah Gambus silahkan memanen selain 600 hektar tanah yang disengketakan menunggu hasil peta bidang keluar dari kementerian ATR/BPN RI sehingga jelas tanah tersebut dikeluarkan(Enclave).
Kabag Ops AKP Julham mengutarakan, sebelum laporan ini dibawa ke Mapolda bahwa pihak PT Kebun Socfindo Tanah Gambus sudah melapor ke Mapolres Batu Bara, akan tetapi karena pihak polres ikut dalam Rapat Forkopimda 13 Januari 2026 dan mengetahui akar persoalan maka polres tidak mengakomodir laporan tersebut, setelah pihak Polres berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri kedua institusi menyimpulkan laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum, ujar kabag ops.
RDP tersebut menyimpulkan akan malayangkan surat agar kriminalisasi ke 5 petani di hentikan ke Mapolda Sumatera Utara, merujuk surat DPR RI Komisi III dengan Kabareskrim Polri pada Sidang I Tahun 2026-2027 tanggal 26 Agustus 2026 lalu, yang menegaskan agar melakukan moratorium kepada seluruh perkara tindak pidana konflik agraria.
Kepala ATR/BPN RI Batu Bara diwakili Kordinator Konflik dan Sengketa Gultom menyampaikan terkait kasus gambus hingga kini PT Socfindo Tanah Gambus di Stop Penerbitan Pembaharuan HGU nya menunggu pemetaan Ulang (peta bidang) dikeluarkan. “jadi PT Socfindo Tanah Gambus saat ini tidak memiliki HGU,” katanya.
Kemudian DPRD Batu Bara akan berkunjung langsung ke Mapolda Sumut serta akan menyambangi kembali Komisi III DPR RI dan beberapa instansi terkait di Pusat untuk mempercepat persolan ini, dan menyampaikan masalah ini ke Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
“Kita akan berkunjung, dan perlu kami tegaskan kepada PT Socfindo Kebun Tanah Gambus segera stop kriminalisasi Pidana di Mapolda Sumut dan Perdata di Pengadilan Kisaran, jangan memperkeruh masalah dan memancing kekisruhan di masyarakat dan pemerintah Batu Bara,” katanya.
RDP tersebut dihadiri seluruh jajaran namun, sebagai pihak palapor kasus kriminalisasi PT Socfindo Kebun Tanah Gambus, tidak terlihat hadir.
Reporter : Suherman

