RROL.iD, Pematangsiantar – Kasus perundungan dan penganiayaan siswi mengakibatkan sebelah mata korban membengkak yang terjadi diruang kelas 9/7 SMPN 12 Jalan Sibolga Pematangsiantar, pada Jumat (25/9/2026) sekira pukul 11.00 WIB telah berakhir dengan perdamaian Sabtu 26 September 2026. Setelah pelaku diskors selama 10 hari.
Namun, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Komisi II DPRD Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (7/10/2026)
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede, meminta Dinas Pendidikan mengevaluasi Kepala SMPN 12 terkait persoalan tersebut.
Pengamat Pendidikan Rocky Marbun berpandangan bahwa evaluasi terhadap kepala sekolah itu keliru.
Surat perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan, Polsek Siantar Selatan, serta pihak-pihak yang terlibat harusnya menghentikan kasus sempat viral tersebut.
“Surat perdamaian itu menjadi acuan secara legal tidak ada lagi persoalan, antara siapa pun yang bertikai, sebab dilakukan tanpa ada paksaan dari kedua pihak serta pihak lain. Jadi kenapa sekarang dalam RDP sasaran ke Kepala Sekolah? Benar hak DPRD untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat, tadi jangan menafikan telah ada perdamaian keduanya” kata Rocky Marbun, Jumat (9/10/2026).
Dia mengharapkan agar persoalan tersebut tidak tidak lagi diungkit.
Usulan evaluasi kepala sekolah oleh DPRD kita minta stop, lebih baik mendorong pembenahan sistem pendidikan dan memperketat aturan sekolah agar kejadian tidak terulang kembali. Sehingga tidak terkesan politis alias ada sosok kepala sekolah yang ingin di dorong.
Ditambahkannya, bahwa penanganan perkara anak harus mengedepankan pembinaan dan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai ketentuan perlindungan anak.
“Kepala sekolah SMPN 12 harus tetap diselamatkan, dan jangan terzolimi, ” terang Rocky.
Reporter : Jose Sumbayak

