SPPG Sejati Perdagangan Pecat 14 Pekerja Dipaksa Bekerja 20 Jam

Terkait

RROL. iD, Perdagangan – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sejati Bandar Putuskan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 14 orang pekerja aktif, bagian dapur (Pengolahan) dan Perbelanjaan, setelah mitra MBG tersebut mengganti Asisten Lapangan (Aslap), di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Menurut salah satu pekerja Mila(43) tersebut mereka diberhentikan oleh asisten lapangan RH secara sepihak setelah jam bekerja dilakukan perubahan. katanya Rabu (14/10/2026) Sekira pukul 14.00 WIB.

Masih katanya, sebelumnya mereka bekerja selama 19 hingga 20 jam kerja, yaitu sejak pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. sejak aslap RH kami diharuskan mulai kerja menjadi pukul 18.00 WIB s.d 15.00 WIB esok sore hari. yang akhirnya menyulut protes dari para pekerja.

Aslap RH dikonfirmasi via seluler dengan nomor 0895-0547-68xx belum memberikan keterangan resmi.

Direktur Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Indonesia Kabupaten Simalungun Joel Sinaga mengatakan pemutusan kerja tersebut tidak dapat diterima akal, hanya karena waktu jam kerja yang tidak dapat dipenuhi ke 14 pekerja, mereka harus diberhentikan.

“Sepertinya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun harus melakukan evaluasi SPPG Sejati, sebab standar orang bekerja itu adalah 8 jam, ini kenapa bisa sampai 19-20 jam. kemudian ini perlu diperiksa para pekerja dibekali BPJSTek atau tidak? karena sesuai Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 yayasan atau mitra pengelola wajib mendaftarkan seluruh pegawai dan relawan SPPG mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Iuran sebesar Rp16.800 per bulan per pekerja tidak dipotong dari gaji, melainkan ditanggung langsung oleh alokasi biaya operasional dari Badan Gizi Nasional,” kata Joel.

Jika ini tidak ditemukan di SPPG Sejati LRR akan melaporkan MBG tersebut ke BGN Indonesia di Jakarta.

Reporter : Suherman

spot_img

Terkini

Related Articles