RROL.iD, Pematangsiantar – Terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru TS terhadap sejumlah siswi dan siswa di SMPN 3 Pematangsiantar terkuak beberapa waktu lalu, saat ini Tim Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sedang melakukan asessmant dari para korban untuk dijadikan dasar menjatuhkan sanksi kepada terduga pelaku.
Menurut informasi, pelecehan dilakukan terhadap 3 (tiga) orang siswi, dengan metode menegur dengan meremas daerah sensitif dada siswi dan pernah terjadi kaki si oknum guru memijak bagian kemaluan siswi tersebut, dan itu terjadi beberapa waktu lalu.
Terkuaknya masalah ini setelah oknum terduga TS dan oknum guru US menelepon sejumlah korban melalui celularnya sekira Rabu (21/10/2026) dengan komunikasi intimidatif meminta agar siswi(korban-red) melakukan klarifikasi kepada sekolah dan sejumlah pihak menyampaikan kepada guru-guru dan Dinas bahwa mereka memfitnah pelaku sehingga terdengar pihak orang tua korban dan tidak terima atas kejadian tersebut. bukti intimidasi tersebut berhasil direkam korban dan beberapa guru disekolah itu.
Pengamat Pendidikan Rocky Marbun, Kamis (29/10/2026) menegaskan Dinas Pendidikan segera dan secepatnya memberikan tindakan terhadap pelaku, sebab ini bukan kasus biasa melainkan luar biasa. akibat kasus ini sejumlah korban mengalami traumatik. sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), mewajibkan satuan pendidikan dan pemerintah daerah menindak tegas pelaku kekerasan/asusila serta melakukan pemulihan bagi korban.
Dikatakannya, Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan Disiplin terkait Asusila, jika pelaku dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin berat, akan di berikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika Guru berstatus ASN atau PPPK yang terbukti melakukan tindakan asusila/pelecehan terhadap anak didik.
Namun sebelum diputuskan, Lembaga pendidikan atau pemerintah daerah harus menonaktifkan atau membebastugaskan oknum guru dari kegiatan belajar-mengajar selama proses hukum dan etik berjalan. katanya.
Dia mendesak segera lakukan evaluasi terhadap terduga pelaku dan beri perlindungan bagi korban jangan ada intimidasi dan rekayasa serta upaya mengaburkan kasus ini untuk melindungi pelaku. “jika itu terjadi, saya pastikan tidak akan tinggal diam,” katanya.
Diteruskannya, ia mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan melakukan evaluasi komprehensif, menindaklanjuti asesmen yang sebelumnya dikabarkan telah dilakukan, serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi siswa.
“Ketika ditemukan ada guru yang memiliki ‘kelainan’ yang mengakibatkan siswi trauma, pihak berwenang, dalam hal ini kepala dinas, harus memberikan evaluasi dan sanksi agar siswi yang lain tidak ketakutan terjadi hal serupa,” kata Rocky.
Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan individual, tetapi juga harus menjadi momentum mengevaluasi efektivitas pengawasan, penerapan kode etik tenaga pendidik, dan mekanisme perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Dia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan yang objektif, tindakan harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong penerapan langkah perlindungan sementara yang proporsional apabila terdapat risiko terhadap keselamatan maupun kondisi psikologis siswa.
Ia meminta Dinas Pendidikan memperkuat pembinaan tenaga pendidik mengenai etika profesi dan regulasi perlindungan anak, sekaligus mengoptimalkan peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta menyediakan saluran pengaduan yang aman dan menjaga kerahasiaan identitas siswa.
“Diharapkan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar gencar melakukan pembinaan mental terhadap tenaga pendidik. Tenaga pendidik harus mengetahui undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas, sementara seluruh dugaan wajib diperiksa secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan melindungi identitas anak.
“Selamatkan siswa-siswi untuk menjadi penerus dan melanjutkan cita-cita bangsa ke arah yang lebih baik,” Tutupnya.
Kepala Sekolah SMPN 3 Pematangsiantar P Gultom, menyampaikan telah melakukan tindakan dengan memberikan sanksi menonaktifkan atau membebastugaskan oknum guru dari kegiatan belajar-mengajar selama proses hukum dan etik berjalan. kemudian sedang menyiapkan laporan asesmant yang akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar yang nantikan akan menjadi dasar memberikan sanksi kepada Oknum guru terduga pelaku. (sum)

