Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Di SMPN 3 Siantar, Sejumlah Advokat Siap Mendampingi Korban

Terkait

RROL. iD, Pematangsiantar – Terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru TS terhadap sejumlah siswi dan siswa di SMP 3 Pematangsiantar terkuak beberapa waktu lalu, walau Tim Dinas Pendidikan telah turun asessmant, namun hingga kini keluarga korban belum mendapat keadilan. 

Menurut keluarga korban, setelah kejadian itu terbongkar terjadi sanksi skorsing kepada pihak oknum diduga pelaku TS tetapi, tidak diketahui skorsing apa dimaksud sebab, pelaku terlihat masih berkeliaran disekolah dan memasuki ruang ibadah yang membuat trauma ketakutan kepada sejumlah korban.

Selain itu, dugaan ada pelaku dan sekelompok guru yang berupaya melakukan pembungkaman dengan menelepon sejumlah korban agar tidak memberitahukan kasus tersebut juga terjadi, salah satunya dilakukan rekan pelaku guru berinisial US.

Masih katanya, beberapa waktu lalu pihak keluarga mendatangi sekolah karena kesal diduga penyelesaian tidak berpihak kepada korban, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa pihak keluarga pelaku, memohon dan menyampaikan kepadanya bahwa pelaku ingin bunuh diri, “Jadi kami harus memahami pelaku? anak kami sebagai korban mengalami trauma dan terlecehekan secara moral dan mental tidak diprioritas!!! Kok malah memikirkan pelaku!!! Kepala Sekolah apa seperti ini, ” Kata salah satu keluarga.

Setelah kasus di ketahui, Pihak Dinas Pendidikan serta Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar sudah turun namun belum diketahui apa tindakannya selanjutnya. sebab, menurut keluarga korban hingga hari ini tidak ada tim yang datang kerumah korban untuk melakukan konseling kepada anak kami.

Demikian juga Pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Pematangsiantar melalui Kanit PPA AKP Darwin Siregar juga sudah turun ke Sekolah namun hingga kini belum diketahui apa hasil dari dugaan kasus yang terjadi.

Advokat Tan Banjar Nahor mengharapkan Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera menyelesaikan dugaan kasus pelecehan terhadap sejumlah korban tersebut, termasuk pemulihan trauma sejumlah korban. “Jangan dibiarkan berlarut, dan terkesan lambat menyelesaikan, jika tidak segera menentukan sanksi, dan pemulihan trauma sejumlah korban, maka kami akan turun mendampingi secara hukum pihak keluarga korban secara cuma-cuma. Sebab ini kasus tidak dapat ditoleransi, ” Katanya. Selasa (27/10/2026).

Terpisah, Pengacara Kondang Thomas Jefferson Tarigan, SH, MH sekaligus kordinator Persaudaraan 98 Sumut setelah mendengar kejadian tersebut menyampaikan, pihak Dinas Pendidikan segera secara serius menyelesaikan dugaan kasus tersebut, sebab ini bukan kasus biasa. Ini kasus aneh dan memalukan. Dampak kasus ini akan sangat melekat terhadap mental anak atau korban. Sehingga jika penyelesaiannya tidak intensif dan cepat maka sejumlah korban akan mengalami traumatik.

“Jika nanti terdengar info lambat diselesaikan, kami akan turun dengan pendampingan secara sosial kepada korban, ” Katanya.

Reporter : J Sumbayak

spot_img

Terkini

Related Articles