RROL. iD, Perdagangan – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) lakukan sosialisasi dan penertiban para pedagang di pinggir jalan, agar para pedagang tidak menggelar dagangannya di pinggir jalan, Pasar Modern Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sabtu (24/20/2026).Â
Sejumlah pedagang menolak pindah disebabkan, tempat yang disediakan terhadap pedagang , pada bangunan pasar selesai sekira 6(enam) bulan lalu sangat kecil dan tidak layak untuk dipergunakan.
Salah satu pedagang A Simanjuntak mengatakan selain pasar yang disediakan untuk tempat berpindah tidak layak, ada keanehan kenapa penyediaan pasar baru difasilitasi oleh salah satu pihak Bank. Hal itu disampaikan Kadis Perindag Simalungun Eva Suryati Ulyarta, S.Kom. katanya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)Kabupaten Simalungun Eva Suryati Ulyarta, S.Kom., M.Si belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Reporter : Hisar Marpaung

