RROL. iD, Batu Bara – Beberapa generasi pendiri Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDSG) menyatakan kesepakatan pada tanggal 14 Oktober 2026 yang dilakukan oleh oknum pengurus Kelompok Tani dengan klaim kuasa Hukum dan PT Socfin Kebun Tanah Gambus tidak benar atas kesadaran, melainkan dengan tekanan dan barter(tukar) kasus.
Salah satu generasi pendiri Kelompok Tani Syahrul, menyatakan pada point ke 9(sembilan) menyatakan kedua belah pihak menjamin kesepakatan ini dibuat secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, dan kedua belah pihak menjamin tetap mematuhi kesepakatan operasional panen ini. tidaklah benar, pasalnya oknum Pengurus Kelompok atas nama Ruslan melakukan itu dengan penuh tekanan dan ancaman akan di tangkap Polda Sumatera Utara, lewat laporan Kebun Socfindo melalui Frans Tambunan dengan Nomor : LP/B/494/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 April 2026 di Direktorat Reserse Kriminal Umum/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
“Jadi kesepakatan yang tertera pada point 9 tersebut tidaklah benar, ” Katanya. Kamis (22/10/2026).
Sama halnya dengan Muhammad Safi’i ahli waris pendiri dan pejuang kelompok Tani Desa Simpang Gambus, menyatakan bahwa kesepakatan itu tidak benar, dan penuh kebohongan dan harus segera di lawan dan dibatalkan.
“Coba perhatikan dalam Surat Kesepakatan Bersama pada poin 6(enam) pihak pertama(Kebun Socfin) akan meminta dan menjamin pencabutan laporan hukum di Polda Sumut yang diadukan oleh Sdr Frans Tambunan sehingga tidak ada permasalahan lagi antara perusahaan dan masyarakat, ini bukti bahwa kesepakayan ini tidak dilakukan dengan sadar, melainkan tekanan, ancaman akan ditangkap dan diduga barter kasus, ” Katanya, Kamis (22/10/2026).
Dia menyatakan, bahwa tidak akan berhenti sampai disini. Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan dengan sangkaan pasal 262 KUHP Ayat (1) menyatakan Kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Kategori V.
Ayat (2) Jika mengakibatkan luka atau hancurnya barang, dipidana penjara maksimal 7 tahun atau denda Kategori IV.
Ayat (3) & (4) Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara hingga 9 tahun; dan jika mengakibatkan matinya orang, ancaman pidana mencapai 12 tahun.
Ayat (5): Pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa restitusi (ganti rugi) kepada korban.
Disini perlu ditanya dimana pihak Kebun atas nama Frans teraniaya secara terbukti kan harus dalam persidangan dan tidak bisa pihak Penyidik semena mena menahan dan menjustifikasi sangkaan pasal. “Yang terjadikan dorong mendorong, ” Tegas Safi’i.
Kemudian pasal 466 KUHP pasal ini mengatur tingkat akibatnya.
Pertama Penganiayaan biasa diancam penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III (Rp50 juta).
Kedua Jika mengakibatkan luka berat, ancaman penjara hingga 5 tahun.
Ketiga Jika mengakibatkan kematian, ancaman penjara hingga 7 tahun.
Keempat Perbuatan yang merusak kesehatan disamakan dengan penganiayaan, dan percobaan pada ayat (1) tidak dipidana.
“Disinilah kita menduga oknum pengurus kelompok salah kuasa hukum sebab diduga PH tidak memahami KUHP dan proses penyelesaian. Harusnya sebagai kuasa hukum dapat menjelaskan kepada kliennya. Bukan menyarankan menerima perdamaian yang tidak memiliki keuntungan sedikitpun ke petani, “katanya.
Mereka mengaku sedang menyiapkan sejumlah dokumen untuk melaporkan beberapa oknum yang terlibat dalam kesepakatan bersama tersebut agar surat kesepakatan bersama 14 Oktober 2026 tersebut dibatalkan.
Rencana mereka akan pergi ke Komisi Pembaharuan Agraria (KPA) di Jakarta melalui KPA Korwil Sumut, ke Komisi III DPR RI untuk melaporkan kejadian dan dugaan kriminalisasi oleh Penyidik Polda Sumut terhadap petani sehingga mendorong barter kasus dengan pihak Kebun. Selain itu, mereka akan ke Itwasum Mabes Polri untuk melaporkan beberapa penyidik dan oknum polda yang ingin menangkap Ketua kelompok Ruslan pada waktu itu, padahal ini kasus ringan. Namun penanganan seolah olah ini kasus bandar narkoba, diduga ada mengalir suap terhadap beberapa oknum penyidik.
Reporter : P Pangaribuan

