RROL. ID, Simalungun-seorang laki-laki dan perempuan DP (48), dan RS(49) Br. Sinaga alias Lila Goyang warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun karena miliki Narkoba jenis sabu-sabu. Selasa (21/3/2823) sekira Pukul 13.00 Wib.
Kedua terduga mengaku sabu-sabu, sebelumnya dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka diamankan dari dalam rumah di Jalam. Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya,
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH., membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8,25 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnich, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 1.500.000,- 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu, 2 (dua) unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) plastik kresek warna hijau.
“Mereka akan dijerat pasal 114 dan 115 undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika”,katanya.
Reporter : Faisal Sirait


