Mendorong Percepatan Sistem Pengawasan Pemilu 2023 Yang Sistematik dan Partisifatif

Terkait

Oleh : Vernando MA Aruan

Perjalanan demokrasi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup substansial khususnya dalam pemenuhan hak-hak politik dalam warga Negara Indonesia yang di atur dan dilindungi dalam pelaksanaannya di dalam konstitusi negara Indonesia.

Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujutan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan penyelenggara negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Amandemen III dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” sebelumnya kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Perrmusyawaratan Rakyat (MPR).

Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilih umum yang mempunyai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Pemilu yang demokratis adalah salah satu pilar negara demokratis, selain pilar – pilar lainnya seperti adanya peradilan yang bebas dan independen dan dijalankannya trias politika yakni pemisahan antara kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudisial serta adanya check and balance. Tanpa adanya pemilu yang demokratis maka adanya negara demokratis sulit untuk diwujudkan.

Dalam prakteknya, Pemilu yang diselenggarakan oleh sebuah “Negara demokratis” hanya sekedar memenuhi syarat procedural. Hal ini juga pernah terjadi di Indonesia para era rezim otoritarian Orde Baru.

Pada saat ini dalam era transisional menuju sebuah negara demokrasi maka perbaikan secara substansial terhadap pemilu perlu dilakukan. Standar yang diakui secara internasional dan menjadi rujukan untuk melihat apakah sebuah pemilu sudah demokratis adalah standar yang dibuat oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA).

Oleh karena itu salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah (Ahmad Nadir, 2005: 156).

Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 22 ayat (5) menggariskan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU dan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah: Negara kesatuan Republik Indonesia.

Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu.

Sifat mandiri menegaskan bahwa KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak manapun dengan membuat payung hukum terkait keberadaan KPU sebagai penyelenggara dan penanggungjawab penuh dalam menterjemahkan seluruh teknis Pemilu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bab 1 pasal 6 sampai dengan pasal 88.

Sedangkan pengawasan dari penyelenggaraan Pemilu tersebut diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran dibawahnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan yang tertuang sesuai pasal 89 sampai dengan Pasal 154.

Jajaran Badan Pengawas Pemilu secara berjenjang akan melakukan pengawasan sisematik dari tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2023 harus memiliki semangat kesetaraan dalam membangun independensi penyelenggaraan pengawasan pemilihan umum melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas.

Semangat konstitusi ini harus mampu memberikan signal dan pesan yang ingin disampaikan merupakan gambaran pesan dan kondisi yang ingin diwujudkan oleh Badan Pengawas Pemilu sebagai satu-satunya pengawas Pemilu yang diamanahkan Undang-Undang untuk memastikan proses, jadwal dan tahapan berjalan sesuai aturan yang ada, memberikan rasa keadilan peserta Pemilu dan menjaga hak-hak konstitusional warga Negara tidak hilang. Pengawasan pemilu yang sistematik dan partisiatif kedepan memilki daya evaluasi terhadap proses pengawasan Pemilu dan sekaligus merupakan upaya daya untuk melakukan perbaikan, pemantapan dan pengembangan atas capaian pengawasan pemilu pada periode sebelumnya.

Melahirkan pengawasan pemilihan umum yang kredibel dengan berbasis pada tindakan pencegahan pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, kelompok masyarakat dan multi steakholder dalam pemantauan dan pengawasan sehingga nantinya di hasilkan out put berdirinya masyarakat, bangsa dan Negara yang demokratis, berbudaya, bermartabat dan menjungjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab serta hak asasi manusia.

Pengawasan Pemilu secara sistematik dan partisipatif yang kolaboratif dimaksud sebagai bentuk terjemahan yang meliputi teknis-operasionalisasi dari terjemahan peraturan-peratran badan pengawas Pemilu yang biasa dilakukan kedepan.

Oleh karena itu substansi strategis dan Substansi yang harus digaris bawahi dan diterjemahkan adalah independensi badan pengawas pemilu bias termanifestasi dari nilai yang hendak dibangun yang meliputi berintegritas, berkredibibiltas dengan ukuran-ukuran terwujudnya Pemilu yang bersih, berkualitas dan demokratis.

Berdasarkan penjelasan yang ada bersifat kontekstual sehingga dapat mendukung pencapaian pengawasan Pemilu yang sistematik dan partisipatif meliputi adalah:

1. Mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan berbasis tindakan pencegahan.

Penilaian atas pemenuhan unsur kepatuhan pada produk-produk hukum Pemilu yang bersumber dari peraturan perundang-undangan peraturan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum, peraturan dan keputusan badan pengawas pemilu menjadi kewajiban bagi semua.

Pihak yang meliputi masyarakat, partai politik,lembaga/instansi penyelenggara Pemilu dan penegakkan hukum yang menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Baik sebagai penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan bagi siapa saja yang menggunakan hak pilihnya serta semua instansi atau lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan dan penetapan hasil Pemilu.

Asas dan aturan Pemilu adalah koridor sosial yang akan menjadi pedoman secara moral dan hukum untuk semua pihak guna mendukung dan mengawal pelaksanaan Pemilu yang luber dan jurdil.

2. Memperkuat integritas pengawas Pemilu tingkat kecamatan dan Pengawas Lapangan.

Kata integritas memiliki konsep akademis keterkaitan dengan konsistensi tindakan, nilai- nilai, metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, harapan dan capaian, maka pengawasan Pemilu yang dilakukan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penyelenggaraan dan hasil Pemilu yang bersih,berkualitas dan demokratis.

3. Mengawal integritas lembaga penegakan hukum dalam menyelesaikan penindakan pelanggaran Pemilu.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia proses pelaksanaan Pemilu yang telah dilalui tahun 1955 hingga tahu 2019 tidak pernah terlepas dari segala bentuk pelanggaran Pemilu baik pelanggaran adminisrasi,pelanggaran pidana dana pelanggaran kode etik penelenggara serta adanya bentuk pelanggaran pihak-pihak yang di atur oleh undang-undang TNI-PLRI dan ASN.

Pelanggaran Pemilu dapat terjadi mulai dari tahapan awal penyelenggaraan Pemilu hingga kecurangan dan manipulasi perhitungan suara yang di lakukan di tingkat penyelengaran pemilu yang paling rendah dan peserta Pemilu.

Proses pelanggaran Pemilu terkesan terstraktur, sistematis dan massif yang dapat terlihat di beberapa wilayah tertentu disebabkan faktor kesulitan akses tranfortasi dan komunikasi yang melibatkan peserta pemilu baik itu partai politik dan penyelenggaran Pemilu di Tingkat desa sehingga ada indikasi bahwa bentuk pelanggaran Pemilu terkesan ada pembiaran tanpa ada upaya yang sungguh-sungguh untuk menyelesaikannya.

Salah satu faktor penting yang ikut menyumbang terjadinya pelanggaran Pemilu adalah Penegakan hukum Pemilu yang masih bermasalah dimana diperlukan persepsi pemahaman pelanggaran pemilu dan sinkronisasi kebijakan dengan mengedepankan rapat koordinasi dengan lembaga penegak hukum yang ada di kabupaten/Kota.

Penegakan hukum Pemilu harus sunggguh-sungguh menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan dan kapasitas yang dimilikinya. Penegakan hokum Pemilu memiliki urgensi secara politik, ekonomi dan sosial budaya.

Penegakan hukum Pemilu memiliki korelasi yang kuat dengan kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan. Substansi dasamya adalah kapasitas hukum Pemilu bisa berdiri tegak terhadap semua pihak,mandiri guna mendorong pelaksanaan penyelengaraan Pemilu yang bersih,berkualitas dan demokratis.

4. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan pengawas lapangan.

Struktur kelembagaan pengawasan pemilihan umum sudah terbangun dan memiliki hokum yang tetap dan mengikat semua pihak tertuang dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Lembaga yang kuat adalah organisasi yang secara manajerial memiliki kapasitas untuk menggerakkan roda organisasi, didukung oleh struktur kelembagaan yang baku dan mengabdi pada program sebagai jembatan untuk pencapaian visi kelembagaan, dimana struktur organisasi dibangun dengan membagi habis pekerjaan kelembagaan.

Sedangkan perangkat nilai-nilai lembaga akan mengawal proses perjalanan lembaga dalam mewujudkan Misi yang meliputi nilai keterbukaan dan peraturan dan kebijakan pelaksana.

5. Mendorong pengawasan partisipatif masyarakat sipil berbasis pada pencegahan pelanggaran Pemilu dari pada bentuk penindakan pelanggaran hukum.

Keterlibatan masyarakat sipil dalam melakukan pemantauan dan pengawasan dari awal proses tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak saja akan memperkuat kapasitas pengawasan Pemilu namun juga mendorong perluasan wilayah pengawasan.

Bahkan akan memperkuat posisi pengawasan Pemilu sebagai lembaga pengawasan yang berkembang kuat karena ada representasi dari lembaga Negara dan masyarakat sipil. Sekaligus akan menjadi media komunikasi pendidikan politik bagi masyarakat tentang partisipasi dalam Pemilu terutama berkenaan dengan peran strategis pengawasan dalam mendorong terwujudnya Pemilu yang luber dan jurdil.

6. Mendorong pengawasan partisipatifaktif masyarakat dengan melibatkan multi stekholder

Semakin banyak keterlibatan aktif masyarakat dan multi steakholder dalam pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu merupakan salah satu implementasi dari tujuan pengawasan Pemilu untuk menciptakan Pemilu yang bersih,berkualitas dan demokratis karena didalamnya terdapat keterlibatan aktif pemangku kepentingan dalam mengawal perjalanan demokrasi setiap tahapan proses penyelanggaran Pemilu termaksud pengawas Pemilu.

Jika kita hanya mengandalkan elemen pengawas Pemilu maka kita menyadari akan tidak sanggup untuk melakukan pengawas seluruh persiapan dan tahapan Pemilu dengan wilayah pengawasan yang luas dengan keterbatasan jumlah dan kualitas sumber daya pengawasan.

Dengan demikian perlu kita melakukan koordinasi yang intensif dengan multi steakholder Pemilu seperti KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya instansi/lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum serta elemen strategis masyarakat, LSM, Perguruan tinggi, jaringan media massa,tokoh masyarakat,lembaga pemantau pemilu dan partai politik.

Lahirnya kekuatan pengawasan Pemilu dari partisipatif multi stekholder dapat diwujudkan dalam melaksanakan beberapa kegiatan seperti membangun posko pengawasan bersama, membangun diskusi publik, silaturahmi dengan pimpinan ormas, parpol dan tokoh masyarakat, sosialisasi produk hukum Pemilu di kalangan mahasiswa dengan melibatkan dunia kampus serta membuka posko pengaduan,konsultasi dan informasi terkait dengan pelanggaran dan pemahaman pelanggaran Pemilu yang kerap terjadi.

Dari penjelasan pengawasan sistematik dan partisipaif penyelengaraan Pemilihan umum tahun 2023 yang diuraikan diatas maka terlihat bahwa pengawasan Pemilu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 mempunyai peranan yang penting dalam rangka mengawal pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya peranan Pengawas Pemilu karena semua pengaduan haruslah melewati satu pintu yaitu Pengawas Pemilu. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya sangat diharapkan Pengawas Pemilu dapat bekerja secara professional serta bertindak cepat dan tepat dalam penanganan setiap laporan dari masyarakat maupun temuan dari Pengawas Pemilu sendiri(*)

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas