Oleh : Vincentius A M Sitinjak, salah satu Anggota PPK Panguruan-Samosir Kabupaten Samosir)
Pemilu di Indonesia diyakini terus mengalami perkembangan ke arah yang semakin baik. Hal tersebut salah satunya berkat dukungan kemajuan sistem informasi sosial media dan kebebasan Pers di era keterbukaan pasca Reformasi 1998. Dampaknya, masyarakat pemilih memiliki kemudahan dan akses dalam ruang partisipasi publik pada setiap kontestasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 23 Desember 2023 yang mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Konsekuensinya penetapan caleg terpilih untuk Pemilu 2009 ditentukan dengan sistem suara terbanyak.
Putusan ini dianggap menjadi salah satu terobosan penting dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. Banyak pihak menyambut baik putusan tersebut yang dengan serta merta meningkatkan iklim kompetisi antar caleg.
Persaingan antar calon legislatif (Caleg) dalam satu partai menjadi sangat ketat dimana masing-masing caleg yang diusulkan oleh satu partai politik maupun partai politik yang berbeda pada daerah pemilihan yang sama berlomba-lomba meraih suara terbanyak.
Hal ini mutlak dilakukan oleh caleg demi menjaga peluang untuk duduk sebagai anggota DPR/DPRD, karena penetapan caleg terpilih ditentukan oleh perolehan suara terbanyak.
Dari sudut pandang lain, sejak diberlakukannya sistem proporsional terbuka (2009 sampai sekarang), pragmatisme politik tidak terhindarkan dan sangat mempengaruhi perilaku para politisi. Mereka lebih memilih jalan pintas untuk menjadi pemenang dengan berbagai cara termasuk menjadi pelaku praktik money politik/politik uang.
Perubahan sistem pemilu tidak diimbangi dengan pendidikan politik secara massif, sehingga muncul kesan kuat, demokrasi kita telah menyimpang dari semangat awal dan memasuki era liberalisasi politik.
Partai politik sebagai institusi kaderisasi politik mau tidak mau harus mengakomodir caleg-caleg berkemampuan melakukan rekrutmen dukungan dari masyarakat, maka pertimbangan untuk melirik figur-figur non kader cenderung menjadi salah satu strategi menghadapai kontestasi pemilu.
Permasalahannya, dukungan masyarakat utamanya di tingkat daerah yang relatif memiliki ruang daerah pemilihan (Dapil) yang sempit, dengan komposisi masyarakat cenderung homogen untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota misalnya, akan sangat efektif menerapkan praktek money politik.
Isu-isu politik hampir tidak memiliki daya tarik bagi kalangan pemilih, karena kompetensi caleg hanya diukur dari sumber daya finansial. Maka mereka yang dianggap sebagai figur potensial untuk meraih dukungan masyarakat adalah sosok yang dikenal luas di berbagai komunitas masyarakat sebagai caleg dengan logistik kuat.
Kekhawatiran akan dampak buruk money politik bagi demokrasi khususnya pada pelaksanaan Pemilihan (Pilkada) dan Pemilu untuk memilih anggota DPRD telah menjadi diskursus yang hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat, praktisi dan akademisi.
Oleh karenanya perubahan regulasi yang mengatur pelaksanaan Pemilu juga memberikan perhatian dan penajaman tentang bagaimana money politik ini harus diberantas.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu serentak merupakan penyederhanaan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 7 Tahun 2017 tersebut telah mengatur ketentuan pidana meliputi larangan bagi setiap subjek hukum yang terdiri dari masyarakat umum (setiap orang), Penyelenggara Pemilu, Pejabat Negara, ASN, Kepala Desa, dan pejabat lainnya, beserta Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Penyelenggara Kampanye, dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu norma-norma hukum berupa ketentuan pidana yang harus dipatuhi oleh semua pihak (subjek hukum) dituangkan dalam pasal-pasal yang secara khusus diatur pada Buku Kelima, tentang Tindak Pidana Pemilu, Bab II, Ketentuan Pidana Pemilu.
Terkait dengan money politik atau politik uang, tidak didefenisikan dalam UU Pemilu terbaru ini. Tetapi larangan politik uang diatur pada pasal 523 ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) yang terbagi dalam tiga masa atau tahapan yaitu;
Pertama pada masa Kampanye dimana larangan tersebut berbunyi; Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Kedua Pada Masa ; Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Ketiga Pada Saat Pemungutan Suara yang secara tegas disebutkan ; Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pada ketentuan masing-masing ayat di atas, perbuatan yang dimaksud cukup jelas , dan merupakan perbuatan yang dilarang dengan tidak mempersoalkan akibat dari perbuatan tersebut (delik formil), dimana unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pasal 523, ayat (1) :
– Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu;
– dengan sengaja;
– menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu;
– secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j.
Pasal 523, ayat (2) :
– Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu;
– dengan sengaja;
– pada Masa Tenang;
– menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2).
Pasal 523, ayat (3) :
– Setiap orang;
– dengan sengaja;
– pada hari pemungutan suara;
– menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.
Sedangkan aturan hukum larangan politik uang dalam Pemilihan (Pilkada) sebagaimana ketentuan Pasal 187A Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu;
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Unsur:
– Setiap orang;
– dengan sengaja;
– melakukan perbuatan melawan hukum;
– menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Unsur:
– pemilih;
– dengan sengaja;
– melakukan perbuatan melawan hukum;
– menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan ketentuan Pasal 523, (ayat 1,2,3), terdapat gambaran awal yang memberikan kesimpulan bahwa penyidik akan cukup sulit menetapkan status tersangka bagi orang-orang yang diduga melakukan praktik politik uang, hal ini dikarenakan fakta empiris praktik politik uang dilaksanakan dengan cara-cara yang jauh lebih baik tanpa dapat dijangakau oleh ketentuan UU.
Inisiatif praktik politik uang berasal dari para pihak yang berkepentingan lansung, dari analisa itu maka individu yang paling berkepentingan itu adalah seorang calon atau pasangan calon dan atau calon legislatif.
Budaya politik dalam kehidupan masyarakat sejauh ini belum menunjukkan situasi melek politik atau belum menjadi masyarakat cerdas memilih. Oleh karena itu para politisi sering memanfaatkan situasi tersebut dengan bermain di ruang-ruang ”ketidaksadaran” masyarakat, melalui pendekatan kultural, ego kedaerahan, politik aliran secara bersamaan dengan praktik politik uang.
Singkatnya, dalam menjalankan praktik politik uang, politisi tentu tidak akan menggunakan cara-cara yang konvensional, melainkan memanfaatkan berbagai pranata dan situasi sosial masyarakat, sehingga subjek hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 523 di atas tidak dapat ditentukan. Artinya praktik politik uangnya massif terjadi tanpa bisa diketahui siapa pelakunya.
Sedikit lebih maju pada ketentuan Pasal 187A Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016. Subjek hukum yang disebut adalah “setiap orang”. Hal ini berarti praktik politik uang dituduhkan kepada setiap orang tanpa terkecuali yang melakukan larangan sebagaimana disebut pada pasal dimaksud. Seorang pelaku politik uang atau yang memberikan tidak mesti terikat secara formal sebagai tim kampanye, atau bagian dari Peserta Pemilihan.
Namun demikian cukup disayangkan, pada ayat (2) disebutkan bahwa penerima juga mendapatkan ancaman pidana. Pada sisi pembuktiannya jika terdapat laporan tindak pidana politik uang maka penerima juga akan berusaha menutupi fakta-fakta bahwa ia telah menerima.
Dari sisi penegakan hukumnya, sejauh ini lembaga yang ditugasi sebagai penyidik laporan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu.
Pola penanganan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu harus dipahami oleh ketiga unsur yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Pemilu baik yang berkedudukan di Bawaslu Provinsi, maupun yang berkedudukan di Bawaslu Kabupaten Kota, dan tidak terkecuali juga untuk Pengawas Pemilu pada tingkat kecamatan.
Belajar dari pengalaman empiris, baik yang dialami maupun yang diperoleh melalui diskusi yang terpublikasi, ketiga unsur sentra Gakkumdu sering salah paham dalam melakukan penanganan.
Sebagai contoh pada sebuah kasus, dalam penerimaan laporan tidak dihadiri oleh semua unsur Gakkumdu, atau pada saat dilakukannya kajian oleh Pengawas Pemilu sering pemaparannya tidak terkonsentrasi pada aspek yuridis. Hal-hal tersebut tentu saja tidak dibenarkan karena penanganan laporan menjadi “cacat prosedur”.
Pemilu dan Pemilihan sedang dan akan memasuki tahapannya, namun masih terlalu banyak hal-hal yang luput dari pengaturan pada regulasi yang ada, mulai dari norma hukum serta tata cara penegakan hukumnya. Sejauh proses penanganan pelanggaran Pemilu tidak dapat membuat kesimpulan “Siapa Melakukan Apa” pelanggaran Pemilu khususnya praktik politik uang masih menjadi cara yang efektif bagi sekelompok orang untuk memenangkan Pemilu dan Pemilihan.(*)


