RROL.ID, Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Batu Bara ringkus pengedar narkoba Tembok alias Edi Tembok (35) bersama seorang temannya MFHR (25) dengan barang bukti 14.22 gram sabu sabu di Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Senin (11/9/2023) petang kemarin.
Kasat Reserse Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P Tamba, Selasa (12/9/23), membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga tertangkap dalam operasi GKN dan Kita juga berhasil mengamankan seorang pria yang berada di lokasi sama yang berdasarkan test urine ternyata juga positif narkoba”, terang Tarigan.
Pada penggeledahan kemarin, ditemukan 4 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 14,22 gram, 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,43Â gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 handphone, 2 pipet berbentuk skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bungkus kuaci bekas dan 1 buah tas kecil yang disita dari kepemilikan J alias Edi Tembok.
Kedua terduga bersama barang bukti saat ini diamnkan di Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.
Reporter: Bimais Pasaribu, SH


