Anggota PPK Rangkap PLD, DKPP di Minta Segera Menyikapi

Terkait

RROL.ID, Simalungun – Terkait anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun Johan Septian yang sebelumnya sebagai ketua PPK Tanah Jawa tersebut menjawab melalui celularnya Selasa (21/11/2023).

ia mengatakan, Dalam perekrutan Badan Adhoc, baik PPK dan PPS, KPU berpedoman pada UU Pemilu, Peraturan KPU dan Keputusan KPU yang mengatur terkait Pembentukan Badan Adhoc yang didalamnya diatur syarat pendaftaran Badan Adhoc.

Syarat juga berlaku sama ketika dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap calon Pengganti Badan Adhoc. Dalam persyaratan itu tidak ada diatur bahwa PLD atau PD atau sebutan lain yang bekerja pada lembaga/instansi pemerintah tidak boleh menjadi Penyelenggara Pemilu.

Jadi sejauh yang bersangkutan masih memenuhi syarat menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan untuk dilantik menjadi Pengganti Anggota PPK, maka yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai Anggota PPK. Jawab Johan.

Sementara Direktur LRR Indonesia Kabupaten Simalungun P Julius Sitanggang memiliki pandangan berbeda atas jawaban Ketua KPU tersebut.

“Dalam Kepmendes Nomo 40 Tahun 2021 dikatakan Tenaga Pekerja Profesional PD, PLD dilarang menduduki jabatan yang sumber pendanaan utamanya dari APBN, APBD dan APB Des. sementara KPU itu pendanaannya bersumber dari APBN dan APBD. artinya PLD yang diangkat menjadi PPK Tanah Jawa tersebut menerima gaji dari sumber yang sama”, kata Julius Rabu (22/11/2023) melalui celularnya.

Julius menambahkan agar hal ini terang benderang, alangkah baiknya DKPP dan Kemendes yang memberikan keterangan atau jawaban resmi apakah hal ini dibenarkan atau tidak. sebab, jika mengacu pada Kepmendes ini jelas kesalahan besar. oleh karenanya lembaga yang dipimpinnya telah melayangkan surat untuk mendesak klarifikasi atas dugaan penyimpangan tersebut. katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Jawa Lolex Irma Sihombing sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Johan Septian dikarenakan saat ini ia menjadi anggota Komisioner KPU Kabupaten Simalungun.

Anggota PPK yang dilantik tersebut di duga berstatus Pendamping Loka Desa (PLD) Nagori Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa.

Sehingga sesuai dengan Kepmendesa PDTT No 40 Tahun 2021 bahwa itu melanggar kode etik TPP desa.

Kordinator Pendamping Desa (PD) Kabupaten Simalungun Arjuna belum memberikan keterangan resmi terkait anggotanya yang masuk menjadi PPK tersebut.

Reporter : Feri Panjaitan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas