Ribuan Pensiun Dini Pekerja PTPN 4 Tidak Menerima Jaminan Pensiun Jamsostek

Terkait

RROL.ID, Sidamanik – Ribuan pensiunan penerima Jaminan Pensiun (JP) Jamsostek Umur 58 tahun tidak mendapatkan haknya dari kantor BJPS Ketenagakerjaan Pematangsiantar kerena tidak disosialisasikan oleh pihak manajemen PTPN 4 Sidamanik di kantor PTPN 4 Bahbutong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten simalungun. Rabu (26/6/2024)

Adapun Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.

Pemberian manfaat tersebut ini baru dapat direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.yang telah berumur 58 tahun,

Salah satu warga,pensiunan PTPN 4 Sidamanik N Pasaribu (60) mengatakan, pada tahun 2006/2007 pihak menegemen PTPN 4 Sidamanik melakukan kebijakan dengan mengurangi karyawan besar-besaran, sehingga karyawan yang tidak mau di pindahkan ( Dimutasi ) akan dipensiun dinikan. Ucapnya

Terkait informasi adanya program pemerintah yaitu Jaminan Pensiun (JP) Jamsostek, hingga saat ini seluruh pensiun dini tidak ada yang mengetahui adanya program tersebut, bahkan pihak ahli waris yang keluarganya meninggal tidak menegetahui adanya program tersebut sementara gaji pensiunan perbulan dipotong untuk membayar iuran. ujarnya

Saat Dikonfirmasi Staff PTPN 4 Junarto mengatakan, tidak usah semuanya diurusi bang, semua abang bawa orang kekantor ini, kalau yang bersangkutan bisa aja mengurus sendiri berkas-berkasnya, nomor handpone saya ada sama mereka semua. Ucapnya culas

Petugas BPJS Ketenagakerjaan Aldo Nainggolan menjelaskan terkait pesiun dini Yang sudah berumur 58 tahun itu wajib mendapatkan Klaim Jaminan Pensiun Jamsostek, tidak masalah mereka dipensiunkan oleh PTPN 4 tahun  berapa. Selama umur mereka diatas 57 tahun mereka layak mendapatkan jaminan Pensiun Jamsostek. Ucapnya

Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRR) Simalungun Parna Julius Mengatakan, Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan pensiun, masih rentan tidak diketahui pekerja karena tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh PTPN 4 terhadap pekerja yang di pensiunkan dini, sementara dari pensiunan tersebut dipotong untuk membayar iuran. Katanya

Diduga kurangnya sosisalisasi tersebut pekerja Yang telah dipensiunkan belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada pekerjanya dengan memberikan manfaat Jaminan Pensiun Jamsostek sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Kita akan melayangkan surat ke Instansi terkait dan melakukan koordinasi dengan DPD RI Penrad Siagian untuk meminta membentuk Tim Satgas bersama dengan Tim Rumah Gerakan DPD RI terpilih 2024-2029 Penrad Siagian. terangnya

Reporter : F. Panjaitan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas