LRR Indonesia : kami akan melaporkan kejadian ini ke DPR RI, Kejaksaan Agung dan Makamah Agung serta Komisi Yudisial.
RROL.ID, Pematangsiantar – Perkumpulan Sumut Watch mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Simalungun sebagai Pengacara Negara yang bertindak menjadi kuasa hukum bagi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing, SH, MH dalam sidang ketiga gugatan class action sebesar Rp. 10 M lebih kepada perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Simalungun. Selasa (27/8/2024)
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yakni Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH sebagai Ketua, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH dan Widi Astuti, SH masing- masing Anggota, didampingi Sinto Yohana Sitompul, SH tersebut, dihadiri kuasa tergugat yang diwakili Jaksa Fungsional Negeri Simalungun Daniel Ronaldo Hutabarat, SH dan Nova Ratna Miranda, SH.
Kuasa hukum hadir berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/630/BD-PDAM/2024 tanggal 23 Agustus 2024, yang diberikan Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd sebagai Dirut PDAM Tirta Lihou.
Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan itu mempertanyakan legalitas kedua Jaksa Fungsional tersebut sebagai Pengacara Negara untuk bertindak atas nama dan kepentingan hukum Direksi PDAM Tirta Lihou.
Daulat menjelaskan, UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 30 ayat (2) telah menyatakan secara tegas bahwa dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Perusahaan Air Minum tersebut adalah kekayaan Pemerintah Daerah(Pemda) yang dipisahkan dan kemudian diatur secara khusus dalam Perda Simalungun Nomor : 43 Tahun 2001 Tentang PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), sehingga perusahan itu tidak dapat dikualifikasi sebagai institusi negara maupun institusi Pemda.
Selain itu, ia juga memperingatkan jejak digital bahwa Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi sedang berstatus Terlapor dalam aduan dugaan tindak pidana korupsi di Polda Sumut dengan objek perkara yang sama, “sehingga memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan fungsinya sebagai Penyidik maupun Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi”, kata Daulat.
Ketua Majelis Hakim Anggreana menyatakan bahwa keberatan kuasa Penggugat sepanjang mengenai jejak digital tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Dirut PDAM Tirta Lihou ke aparat penegak hukum haruslah didukung berdasarkan bukti.
Ketika Daulat meminta waktu untuk memperlihatkan jejak digital itu melalui handphone, Majelis Hakim menolak sembari menyatakan bahwa keberatan kuasa Penggugat akan dicatat. Kemudian persidangan akan dilanjutkan tanggal 3 September 2024 dengan agenda putusan dismissal, apakah gugatan class action Para Penggugat diterima atau tidak.
Daulat mempertegas Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun menjadi kuasa hukum kepada Direksi PDAM Tirta Lihou dalam kasus perdata, adalah kejadian buruk bagi penegakan hukum.
“Gugatan class action ini adalah tuntutan pembatalan terhadap keputusan Dirut PDAM Tirta Lihou yang secara sewenang- wenang merubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 tanpa adanya persetujuan dari Bupati dan Pimpinan DPRD Simalungun, yang mengakibatkan para pelanggan NA.3 terpaksa membayar tagihan rekening air yang melonjak tingg”, katanya.
“Bayangkan ada pejabat BUMD menjadi Terlapor dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam satu institusi kejaksaan tertentu. Tapi dalam kasus perdata yang lain institusi kejaksaan tersebut menjadi kuasa hukum bagi pejabat BUMD yang bersangkutan, Lalu apa yang mungkin terjadi?”, ujarnya.
Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Joel Sinaga, menelaah kasus ini, terkait adanya Kajari menjadi kuasa Hukum Direksi BUMD yang sedang dilaporkan terkait Class Action, dan satu sisi dalam status terlapor dalam aduan dugaan kasus korupsi di Polda Sumut. “Sebagai Lembaga Gerakan Sosial kami akan melaporkan kejadian ini ke DPR RI, Kejaksaan Agung dan Makamah Agung serta Komisi Yudisial. sebab, kami menganggap ini sebuah kasus yang menurut mereka tidak akan sampai ke Petinggi pusat,”kata Joel.
Reporter : J Sitanggang


