RROL.ID, Tapanuli Selatan – Meningkatkan Pengawasan terhadap jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Bawaslu Sumatera Utara gelar rapat Pengawasan parisipatif dalam rangka konsolidasi kader pengawasan partisipatif dan pengembangan pengawasan partisipatif di Kabupaten/Kota di kantor Bawaslu Tapanuli Selatan. Jum’at (30/8/2024)
Peserta pengawasan tersebut adalah alumni Kader Pengawasan partisipatif (P2P) tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan alumni Sekolah Kader pengawas Partisipatif tahun 2023 (SKPP) serta utusan para Pemilih Pemula berbagai sekolah menengah atas (SMA/MAN) sederajat se-Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari diwakili Staf Pencegahan Bawaslu Sumut, Dani Aprasca mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepedulian para pemilih pemula dalam melakukan pengawasan jalannya proses pemilihan tahun 2024.
“Ini dilaksanakan khusus untuk pemilih pemula yang pernah dikader oleh Bawaslu RI dari tahun 2019 sampai 2023 dengan tujuan meningkatkan dan mendorong kepedulian dan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 secara gotong royong”, katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Vernando MA Aruan mengatakan, dalam menyongsong Pemilihan serentak 2024, Bawaslu akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan mitra-mitra strategis dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan serentak Tahun 2024 hingga puncak pesta demokrasi di tahapan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten Tapanuli Selatan agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Mengingat data pemilih sementara (DPS) Kabupaten Tapanuli Selatan ada sebanyak 12.053 orang dan ini pemilih perlu di edukasi untuk menjaga hak pilihnya dengan melibatkan diri dalam pengawasan gorong royong di lingkungannya,” kata Mantan Aktifis Sumut tersebut.
Untuk mendorong kelompok masyarakat seluas-luasnya dalam berpartisipasi mengawasi tahapan pemilihan sesuai amanah pasal 448 UU nomor 7 Tahun 2017 dan mendorong percepatan pengawasan partisipatif melalui program kerja sesuai pasal 3 Perbawaslu nomor 2 tahun 2023 yang meliputi kegiatan a.l ; a) pendidikan pengawas partisipatif, b) forum warga, c) pojok pengawasan, d) kerjasama dengan perguruan tinggi, e)kampung pengawasan dan, f) komunitas digitasl pengawas partisipatif. tambahnya.
Ketua Bawaslu Tapsel, DR. Saifuddin L Simbolon memaparkan bahwa kegiatan merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan jalannya demokrasi.
“Fokus menjadi pembahasan adalah pengawasan partisifatif pada tahapan pilkada 2024,” katanya.
Reporter : D Pulungan


