RROL.ID, Tanah Jawa – Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) 14.221.245 Tanah Jawa di sangkakan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menggunakan Jeregen. Senin (16/9/2024).
Hal tersebut tidaklah benar, pasalnya sejumlah pembeli BBM yang umumnya terdiri dari Petani tanah Jawa hampir setiap 2(dua) hari sekali membeli BBM, tanpa ada dilakukan pembayaran diluar dari BBM yang di belinya. kata Perwakilan SPBU tersebut A.Samosir, Selasa (17/9/2024).
“Mereka bukan hanya kali ini membeli BBM, mereka sudah sering dan itu kita layani, walau itu menyalahi dikarenkan menggunakan jeregan. Namun, dikarenakan mereka petani dan itu kebutuhan alat pertanian mereka kami layani.sebab jika tidak kami berikan bagaimana mereka bekerja di lahan pertaniannya. persoalan mereka mengaku ada memberikan sesuatu ke operator itu tidak perintah kami, itu keikhlasan mereka dan itu tetap tidak kita benarkan. mereka saja yang menyodorkan dengan memaksa,” katanya.
Para petani pembeli BBM itu menggunakan Barcode yang di berikan Pangulu.
Sebenarnya, menggunakan jeregen menyalahi aturan, dikarenakan itu kebutuhan petani, stasiun melakukan koordinasi kepada pemerintah Kecamatan, akhirnya diberikan dengan catatan, BBM yang melebihi 20 liter harus ada surat rekomendasi dari pemerintah Nagori atau Camat.
“Jadi kalau mereka membeli BBM wajib menunjukkan surat izin/rekomendasi kepada pegawai/operator SPBU. Tapi kalau dikatakan kami pungli, ya sudah besok kami akan tolak pembeli yang menggunakan jeregen semuanya,” tambahnya.
Relawan BBMWatch Rudi Samosir, Selasa (17/9/2024) menegaskan, semua SPBU jika melayani pembeli BBM Solar atau Peraltalie subsidi menggunakan jeregen itu jelas menyalahi.
“Namun, kalau ada SPBU yang siap toleransi dengan kesepakatan pemerintah setempat, harusnya kita memberi apresiasi, apalagi tanah Jawa ini kan banyak petani, tidak mungkin kita suruh mereka bawa alat pertaniannya ke Stasiun tersebut. Sehingga SPBU 14.221.245 harus di dukung,” katanya.
Kapolsek Tanahjawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH menyampaikan pada prinsipnya jika itu adalah kebijakan antara Muspika maka kami akan mengedepankan itu, tetap jika itu pelanggaran kami pastikan akan menindaknya. katanya.
Reporter : Willy Tambunan


