RROL.ID, Tapanuli Selatan – Badan Pengawas Penyelenggara Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) gelar Sosialisasi Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel Tor Sibohi, dengan narasumber Komisioner KPU Provinsi Sumut periode 2018-2023 Batara Manurung dan Komisioner Bawaslu Tapsel periode 2018-2023, DR SL Simbolon. Selasa (10/9/2024)
Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat SE, MM, C.Med mengatakan Sosialisasi Pengawasan DPT tersebut sangat penting dilaksanakan untuk masyarakat guna ikut serta mengawal semua tahapan Pemilihan tahun 2024 agar berjalan sesuai regulasi termasuk penyusunan DPT.
“Sebagai pengawas kami juga bermohon kepada masyarakat agar kami diingatkan atau diberikan kritikan yang membangun kalau ada salah dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pada Pemilihan tahun 2024 ini”, ujarnya.
Selain itu, Taufik juga mengungkapkan bahwa salah satu Bapaslon Kepala Daerah Tapsel Dolly Putra Pasaribu telah melakukan pergantian calon wakilnya pada Minggu 8 Agustus 2024 dari semula, Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution.
Batara Manurung menjelaskan sebagai penyelenggara pemilu mempunyai dua tugas pokok yaitu melayani peserta pemilu yakni Partai politik serta calonnya dan melayani pemilih yang harus dilakukan secara terbuka untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat.
“Penyusunan DPT diawali pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk KPU yang bertugas untuk melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah dan dikontrol oleh jajaran KPU serta di awasi jajaran Bawaslu. Pastikan anda sudah terdaftar di DPT sesuai syarat yang sudah berumur 17 tahun pada saat pemilihan atau sudah menikah dan pastikan tidak ada TNI/Polri aktif yang terdaftar di DPT,” katanya.
Disela acara Koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST mengatakan kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman bersama antara jajaran pengawas Kecamatan dengan kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, agama dan kepemudaan di kabupaten Tapanuli Selatan, dalam menyebarluaskan pemahaman dan pengetahuan teknis pengawasan DPT pada Pilkada tahun 2024.
Bawaslu Tapanuli Selatan mengharapkan kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sebagai mitra strategis Bawaslu untuk mencermati dan meneliti data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar di DPS.
“Kita mengingatkan kepada 15 (Lima belas) Panwascam yang menjadi pesertaagar dapat bekerja sesuai tugas pokok dan memahami regulasi terkait penyusunan daftar pemilih sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih tetap pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” katanya.
Dalam acara tersebut semua diharapkan memetahui peraturan berdasarkan keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024, dan surat edaran Bawaslu Nomor 89 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengawasan dan penangganan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024.
Reporter : Darman Pulungan


