RROL.ID, Medan – Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus gelar aksi minta batalkan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus kecuali lepaskan(enclave) tanah petani seluas 472 Hektar yang dirampas perusahan tersebut sejak 1970, di Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Jalan Brigjend Katamso Medan. Rabu (18/9/2024) sekira pukul 09.30 Wib.
Seratusan massa tersebut juga mendesak agar menangkap mafia rekayasa notulensi risalah panitia B, serta hapus surat Sekjend Menteri ATR/BPN Republik Indonesia yang jelas bertetangan dengan Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Tata Cara Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Massa aksi berjalan dari Istana Maimun setibanya didepan kantor tersebut, massa sempat mengoyang pintu gerbang dikarenakan tiba saja security melakukan penutupan.
Setelah berorasi, pihak Kanwil ATR/BPN mempersilahkan delegasi massa untuk masuk dan menyampaikan tuntutannya.
Delegasi massa diterima Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Rodslwny Tobing, Kabid Survey dan Pemetaan Denny Lukmansyah, Korsub Penetapan Hak Tanah dan Ruang Abdul Rahim Nasution, Korsub Pemataan dan Tematik Ahmad Riadi Tanjung.
Rahim menyampaikan bahwa hal ini sudah kami sampaikan kepada kementerian termasuk hasil Notulensi Risalah Panitia B, dimana pihak Pemkab Batu Bara tidak bersedia menandatanganinya, itupun kita meminta petunjuk ke Kementerian dan akhirnya dikeluarkan surat Sekretariat Jenderal ATR/BPN RI, Nomor : B/HT.01/698/II/2024 Tertanggal 21 Februari 2024 tentang petunjuk perubahan luas bidang tanah. katanya.
“Dikarenakan kita memiliki regulasi dan semua sudah kita tuangkan , kami menyerahkan semua kepada Kementerian ATR/BPN RI, untuk menyikapi dengan bijak,” kata Korsub Penetapatan Hak Tanah dan Ruang tersebut.
Kordinator Aksi Joel Sinaga menyampaikan bahwa aksi ke kantor tersebut adalah menuntut penyelesaian kasus tanah petani Tanah Gambus sesuai surat Kementerian ATR/BPN RI yang tidak dijalankan oleh Kanwil Sumut, yaitu surat nomor : HT.01/733-400.19/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 terkait petunjuk perubahan luas bidang, dalam surat tersebut Kementerian menyampaikan jika ditemukan ada tanah masyarakat dalam pengajuan perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus agar menyelesaikannya terlebih dahulu atau dilakukan enclave.
“Ini tidak, seolah olah surat menteri tidak berguna bagi Kanwil ATR/BPN Sumut, dan kita menduga ada praktik mafia tanah dalam kantor ini yang melibatkan persekongkolan oknum dengan perusahaan perusahaan HGU, makanya terjadi berkas pengajuan HGU bermasalah tetapi bisa berangkat kekementerian di Jakarta,” kata Joel.
Selain itu, jelas notulensi risalah panitia B tidak lengkap bagaimana bisa berjalan permohonan perpanjangan HGU Perusahaan tersebut.
“Kami juga meminta kepada kepolisian yang ketepatan hadir disini, mari lakukan lidik atas kelebihan tanah yang dikuasai oleh PT Socfindo Tanah Gambus sesuai surat Nomor : IP.02.05/294-12.19/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023Â dan Nomor : IP.01.02/346-12.09/VIII/2023 tanggal 30 agustus 2023 tentang perbedaan data luasan, artinya kami menduga selama ini ada pengemplangan pajak dalam kelebihan penguasaan tanah tersebut, kekantong siapa masuk uang pajak tersebut,” tegas Sinaga.
Setelah ditemukan titik terang dan Kanwil memberikan hasil notulensi pertemuan aksi tersebut serta akan menyampaikan ke Menteri ATR/BPN RI, massa aksi akhirnya kembali dan melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Sumatera Utara.
Turut solidaritas dalam aksi tersebut Lingkar Rumah Rakyat(LRR) Indonesia, Eks Koreker Bandar Betsy, FPPI Sumut, Jaringan Merah Putih, Kelompok Tani Barajabat, HPPLKN Helvetia, Futasi Pematangsiantar, ATB Labuhan Deli, FRB, Formadas Medan dan Arih Ersada Aron Bolon Pancur Batu.
Reporter : Johny Sitompul


