RROL.ID, Parapat –Doharlis Siallagan melapor ke Markas Polsek Parapat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 dan atau 170 diduga dimintai uang Sebesar tiga juta oleh oknum polisi Aipda Adisaputra. Sabtu (15/2/2025)
Doharlis Siallagan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan atau 170 yang terjadi jalan Siburak-burak RT 000, Desa Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. dengan terlapor atas nama Holmes Hutapea, Turles Hutapea dan Yanti Hutapea.
Nomor: STPL/12/11/2025/SPKT, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/2025/SPKT/Polsek Parapat/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 03 Februari 2025 pukul 13.01 Wib,
Kronologi kejadian tersebut pada hari minggu tanggal saya sedang istirahat di rumah, sekira pukul 00.30 Wib pintu rumah saya di ketuk oleh Holmes Hutapea, Turles Hutapea dan Yanti Hutapea.
Saat pintu saya buka, saya langsung dituduh mencuri anjing dan saya langsung dipukuli oleh Holmes Hutapea dan Turles Hutapea diduga saat itu baru saja menggunakan narkoba jenis Sabu- sabu dan memukuli saya mengenai bagian perut dan bibirhingga berdarah, saat aksi penganiayaan tersebut dihalangi oleh warga yang berada disekitaran rumah saya. Ujar Doharlis
Atas kejadian itu saya didampingi lae R.Sinaga melapor Ke Mapolsek Parapat diterima Aipda Adisaputra, kemudian saya memberikan keterangan, hingga dimintai uang sebesar tiga juta. Namun hanya memberikan uang panjar sebesar 1.5 juta dengan alasan oknum tersebut akan segera menangkap pelaku secepatnya. Ucapnya
menurut keluarga Korban R.Sinaga, “Kalau di parapat ini kasus kekearasan sangat tinggi dan Narkoba sangat bebas, seperti nya oknup kuat yang bekap sehingga tidak berani polisi bertindak atau diduga Polisi tersebut sudah terima uang Stabil”. Katanya
Ia menambahkan kasus kekerasan atau penganiayaan tidak satu pun bisa cepat di tindak di polsek parapat, jadi banyak warga mengatakan percuma melapor kepolisi, karena mengahabiskan uang dan waktu saja dan energi saja. Katanya sinis
Kanit Reskrim Polsek Parapat Iptu Lolrio P Panjaitan menjelaskan kita ikuti mekanisme atau SOP saja, sesuai Perkap nomor 6 tahun 2019, dan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice.
Iptu Lolrio P Panjaitan menuturkan “saya baru bertugas disini, di polsek ini seperti tempat pembuangan jin, anggota kita hanya satu, jadi kalau lama di kerjai kalian maklum lah karena banyak yang mau di urusi di parapat ini apalagi kasus kebanyakan kasus penganiayaaan. ucapnya
Reporter : J.Sitanggang


