RROL.ID, Medan – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persaudaraan 98 Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Sumut, dan menangkap eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumatera Utara, Thomas Jefferson Tarigan SH, MH, didampingi Sekretaris DPD Persaudaraan Sumut, Viktor Sinaga dan Wakil Ketua Persaudaraan 98 Sumut, Nugroho Wicaksono. ditemui Kamis (3/6/2025).
Pertama kita apresiasi kepada KPK, bahwa sudah melakukan penindakan terkait, dengan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Sumut. Ini satu keberanian sebenar berani menyentuh sebuah kasus korupsi di Sumut ini. Katanya.
Kedua, KPK tidak tebang pilih dalam kasus ini. Siapa pun, apa bila yang terduga dibuktikan dari aliran dana, memang ada pihak-pihak lain yang terlibat. Maupun dalam lingkaran kekuasaan negara, harus ditindak. Jangan mengorbankan lapis kedua dan ketiga saja. Bila mana nanti, penyidikan menyentuh orang-orang kuat nantinya di Sumut, itu harapan kita. tambahnya.
Dia mengungkapkan bahwa apa dilakukan KPK saat ini, masih objektif. Atas hal itu, DPD Persaudaraan Sumut, mendukung upaya hukum dilakukan KPK dalam kasus ini. Baik proses penyelidikan dan penyidikan yang menjerat Topan Ginting ini.
“Kita mengawal itu, kita berharap Sumut ini bersih, tidak ada permainan disini. Uang rakyat jangan dicolong atau digarong pribadi pejabat-pejabat. Anggaran itu, untuk pembangunan di Sumut, jangan ada pembocoran,” ucapnya.
Thomas juga mengharapkan dan mendesak KPK untuk menelusuri saat Topan Ginting menjabat sebagai Kadis PU Kota Medan hingga Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan pada waktu itu.
“Kita mendesak KPK untuk melakukan pendalaman terhadap dia (Topan Ginting) saat menjabat sebagai Kadis PU Kota Medan dan Pj Sekda Medan,” tuturnya.
Dalam penggeledahan rumah mewah milik Topan Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu 2 Juli 2025. KPK temukan tumpukan uang sekitar Rp 2,8 miliar dan pistol diduga senjata api (senpi), dan senapan angin.
Mantan aktifis 98 ini juga mendesak KPK untuk menelusuri uang sebanyak itu, alirannya berasal dari mana dan apa itu, menjadi bagian dari suap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Sumut.
“Uang sebanyak itu, cash segitu banyak di rumah pejabat untuk apa?. Itu uang mana dan dari mana. Apakah itu, bagian dari setoran yang ilegal dari pemborong untuk mendapatkan proyek di PUPR Sumut, harus dikembangkan dan didalami,” sebutnya.
Dengan kasus korupsi ini, ia berharap kepada Pemprov Sumut untuk objektif melihat hal ini. Wajah Sumut ini, harus terang bederang. Jangan ada yang ditutupi, jangan sampai tidak terbuka disini terkait dengan penggunaan anggaran.
“Sumut dibangun benar-benar dengan transparansi. Kita tinggalkan budaya korupsi, kalau Pemprov Sumut ini bersih, tunjukkan lah kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).
Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Reporter : Ardiansyah


