RROL.ID, Bara Bara – Proyek perbaikan drainase disepanjang Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, disinyalir tidak sesuai aturan konstruksi.
Sebab terlihat proyek dikerjakan tidak memiliki papan publikasi terkait kegiatan yang sedang dikerjakan.
Sementara UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemasangan papan proyek bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek telah mengatur publikasi papan kegiatan tersebut.

Tanpa publikasi maka ketidaksesuaian spesifikasi berpotensi terjadi, beberapa warga sekitar mengeluhkan pelaksanaan pekerjaan tersebut terkesan tidak transparan.
“Tidak dipublikasikannya asal-usul proyek, biaya, dan instansi yang bertanggung jawab. Ini mengarah pada kecurangan pak,” kata pria bertubuh besar saat ditemui di sekitar proyek. Kamis (3/7/2025)
Pekerjaan tersebut telihat menggunakan truk Dinas PUPR Sumut BK 8497 J untuk mengangkut material.
Sebelumnya, PPK 1.1 Sumut menyatakan proyek berasal dari Kementerian PUPR melalui Balai Pengairan, Jalan dan Jembatan wilayah 1 Sumbagut. Namun, tidak adanya papan informasi menimbulkan pertanyaan.
Sopir truk pengangkut material saat di tanya mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui detail proyek.
Camat Lima Puluh, Adri Aulia Harahap, S.STP, M.Si, mengakui proyek tersebut berdasarkan proposal permohonan perbaikan saluran parit tanggal 8 April 2025. dengan bahan material menggunakan batu padas, namun dilokasi terlihat yang digunakan batu kali.
Reporter : Bima Pasaribu.


