BPN Toba Tidak Bisa Perlihatkan Surat Tugas Ukur, Kapos Ajibata Tidak Paham Tupoksi

Terkait

RROL.iD, Sibisa – Pengukuran tanah ulayat milik Oppu Raja Nadadap oleh ahli waris Mula Horas Nadadap oleh BPN Toba, bersama TNI/Polri kembali ricuh di Desa Parsaoran Sibisa,  Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Selasa (14/5/2026).

Pasalnya pengukuran lahan tersebut kembali dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Desa setempat dan pihak keluarga yang berdampingan agar dapat menyaksikan bersama disaat pembuatan peta bidang tersebut.

Selain itu dilapangan, pihak BPN Toba tidak mampu memberikan surat tugas dan/atau surat perintah pengukuran, sehingga diduga kegiatan tersebut adalah aksi sepihak mafia tanah bersama BPN dan Oknum Polisi.

Salah satu ahli waris Oppu Dortua Nadadap melalui keturunannya Ronal Nadadap menghadang mereka dan menyampaikan “BPN Toba saya larang masuk ke lahan warisan Oppu Raja Nadadap untuk mengukur, sebab sebelumnya sudah saya katakan hapus dulu sertifikat atas nama orang tidak dikenal diatas lahan warisan oppung kami setelah itu boleh kita mengukur bersama,” katanya.

Pihak Mula dan Lisner menyampaikan terkait penghapusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak diketahui siapa pemohon dan mengajukan nama SHM tersebut, dipersilahkan pihak waris Dortua mempertanyakan langsung ke BPN Toba.

Dilanjutkan Ronal, ini tanah opung kami belum ada bisa berhak mengambil alih atau menguasai sepihak salah satu ahli waris dari kami terhadap tanah ini. sebab, masih ada tahapan sesuai kesepakatan dikantor Camat Ajibata yang belum kami jalankan secara bersama. jadi belum bisa penguasaan sepihak dari ahli waris, ini masih tanah bersama. Terkait Surat Keterangan Tanah(SKT) dari mana terbitnya dan siapa ahli waris menandatangani surat tersebut. terangnya.

“Saya tidak menghalangi tetapi mari batalkan dulu SHM yang mengklaim tanah Oppung kami baru bicara secara musyawarah sesama ahli waris pembagian tanah ada/ulayat Oppung kami tersebut,” katanya

Selain itu, kata Ronal tidak ada yang dapat menguasai tanah oppung Dortua sebab, belum ada pernah terjadi kesepakatan pembagian waris. katanya.

BPN harus membuktikan bahwa 9 SHM yang terbit telah terhapus dari atas lahan tersebut setelah itu, dapat dilakukan pengukuran. “jika belum, sampai tetes darah terakhir saya akan perjuangkan tanah oppung saya,” tegasnya.

Pengukuran kembali ditunda hingga BPN Toba mengeluarkan bukti kepastian bahwa 9 SHM telah dihapus. dan bersepakat untuk melakukan pertemuan kedua belah pihak di Kantor Desa Parsaoran Sibisa.

“saya sudah berkali kali mengajukan penghapusan 9 SHM diatas tanah Oppu Raja Nadadap. namun hingga saat ini sepertinya belum ada bukti akurat bahwa SHM tersebut telah terhapus,” tambahnya lagi.

Sejarah singkat

Sebelumnya didapat informasi tanah Oppu Raja Nadadap telah meninggal dunia sekira 100 tahun lalu di Peatumbu Dusun III Desa Prasoran Sibisa, Kecamatan ajibata, Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir) dan memiliki tanah sangat luas.

Oppu Raja Nadadap memiliki tiga keturunan yaitu Oppu Rutti Nadadap, Oppu Takobuan Nadadap dan Oppu Bangun Nadadap, mereka adalah ahli waris yang sah atas kepemilikan hak tanah orang tua mereka Oppu Raja Nadadap seluas 19 Ha di Lajangan Baru Dusun III Parsaoran Sibisa tersebut.

Surat ahli waris

Ketiga keturunan tersebut saat ini memiliki 6 pewaris diantaranya Marojahan Nadadap, Govin Timbul Nadadap, Mula Horas Nadadap, Lisner Nadadap, Kardi Nadadap dan Lasria Nadadap.

Semua itu tertuang dalam surat dan terdaftar di Kantor Desa Parsaoran Sibisa Nomor 226/DPS/X/2023, dan Kantor Camat Ajibata Nomor : 400/92/AJB-TAH/X/2023 tertanggal 31 Oktober 2023, ditanda tangani Kepala Desa Agus Nadadap serta Camat Robert Manurung, SH.

Namun ada kejanggalan saat pihak ahli waris hendak mengurus Surat Keterangan Tanah hingga sertifikat, bahwa tanah milih opung mereka tersebut telah tercatat di BPN dan tersertifikat atas nama Jacqueline Sitorus SHM Nomor 00226 Luas 20.000 M2, Hendrik Jaya Soewatdy SHM Nomor 00223 Luas 20.000 M2, Hendrik Jaya Soewatdy SHM nomor 00224 Luas 19.990 m2.

Hendrik Jaya Soewatdy SHM Nomor 00225 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM Nomor 00231 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM Nomor 00230 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM Nomor 00229 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM nomor 00228 Luas 19.990 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM nomor 00227 luas 20.000 m2

Setelah diketahui akhirnya pihak keluarga melayangkan surat untuk penghapusan SHM tersebut. menurut informasi bahwa SHM ini terbit Kepala Desa Agus Nadadap dan Camat Ajibata tidak mengetahui bahkan belum pernah menandatangani berkas pegajuan SHM tersebut.

Disinyalir SHM tersebut buatan para kelompok mafia tanah.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. diminta untuk menindak Oknum Iptu Siringo Ringo sebab tidak mengetahui tugas pokok dan fungsinya.

Saat dilakukan pengukuran terlihat Kepala Pos Polisi Ajibata Iptu Siringo Ringo seolah olah kuasa dari para pengukur tanah, bukan bermaksud melakukan tugas tindakan antisipasi kericuhan antara kedua belah pihak. selain itu, terlihat ia paling mengerti sejarah tanah adat Oppu Raja Nadadap 100 tahun yang silam dan kapan tanah itu diserahkan pemilik kepada masing masing waris.

Sehingga besar dugaan waris Dorta ia(kapos-red) adalah bagian dari komplotan diduga mafia tanah dan berharap ada tindakan Kapolres agar dia mengetahui tupoksinya. (red)

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas