RROL.iD, Pematangsiantar – Sebanyak 151 kilogram narkoba jenis ganja diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut bersama dengan terduga Muhammad Ade Irfan (24) di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Minggu (26/4/2026) sekira pukul 05.00 WIB.
Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Rabu (29/4/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi adanya seseorang membawa narkoba jenis ganja yang rencananya akan di bawa ke Kota Medan dari Kabupaten Mandailing Natal menggunakan mobil Toyota Innova Reborn BK 1225 ACS, sekira pukul 04.40 WIB.
Saat digeledah, ditemukan ratusan bungkus ganja yang disimpan dalam karung plastik putih.
“Pelaku mengakui ganja ratusan kilogram tersebut akan menuju kota Medan,”ungkapnya.
Menurut terduga ia hanya sebagai kurir yanh diperintahkan oleh seorang berinisial R dengan imbalan Rp 7,5 juta.
Bersama terduga, polisi mengamankan barang bukti 151 bungkus ganja dengan total berat 151 kilogram, satu unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1225 ACS.
Saat ini, pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Suherman


