RROL. iD, Medan – Sebanyak 7 (tujuh) orang anggota Kelompok Tani di laporkan pihak PT Socfindo Tanah Gambus melalui Ir Frans Mangatas Parlindungan Tambunan, terkait dugaan melakukan tindakan pidana penganiayaan secara bersama – sama yang terjadi tanggal 2 April 2026 di Lahan sengketa , Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.Â
Panggilan tersebut dihadiri ketujuh anggota Tani tersebut Kamis 7 April 2026, di ruang Unit Buncil III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10.5 No 60 Medan.
Laporan tersebut perihal undangan klarifikasi Nomor : B/3293/IV/RES.1.6/2026/Ditreskrimum untuk melakukan penyelidikan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 Jo pasal 446 KUHP.
Ketua Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus Ruslan mengatakan bahwa kejadian tanggal 2 April di lahan sengketa disebabkan pihak Socfindo termasuk Frans Tambunan memaksa untuk melakukan pemanenan sementara, lahan tersebut sesuai kesepakatan 13 Januari 2026 oleh Forkopimda Batu Bara, Perusahaan dan Kelompok Tani tidak dapat di usahakan atau diusahai.
Dasar itu maka semua anggota kelompok melarang dan menghalangi pihak perusahaan sebab, dianggap melanggar aturan perjanjian. kata Ruslan.
“Jadi apa yang di tuduhkan oleh Frans semua adalah kebohongan besar, mereka sebenarnya layak kami laporkan sebab, sudah mengangkangi Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Kajari, Ketua DPRD, Dandim Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, Danyon 126 Kala Cakti, kelompok Tani dan mereka sendiri. Sebab perjanjian Januari ditanda tangani bersama pimpinan yang hadir ini, ” kata Ruslan.
Pihak kelompok Tani siap menghadapi tuduhan bohong ini, dengan pengacaranya Kohler Siagian.
” Perlu kami sampaikan bahwa surat yang beredar oleh Kementerian ATR/BPN RI Nomor : B/HT.01/668-400.19/IV/2026 yang mengatakan memiliki kewajiban tetap melaksanakan usaha mengusahakan tanah selama HGU berlangsung, itu sudah dibatalkan dan dievaluasi sesuai surat Kementerian ATR/BPN RI Nomor : B/HT.01/850-400.19/V/2026 tanggal 5 Mei 2026, sehingga tidak ada dasar lagi, ” terang Ruslan.
Sehingga diminta kepada PT Socfindo Tanah Gambus dan Lima Puluh untuk tidak lagi berusaha di atas lahan seluas 600 Hektar yang disengketakan. Tambahnya.
Terpisah LBH Bantuan Hukum Rumah Indonesia Thomas Tarigan, SH, MH menjelaskan, Kamis (7/5/2026) di Polda Sumut, sejak hari ini hingga dilepaskan tanah untuk kelompok Tani tidak boleh ada lagi aktifitas, usaha atau mengusahai diatas lahan seluas 600 Ha oleh pihak kebun.
“jadi semenjak kita dilaporkan dengan alasan bohong ini dan sejak keluar tanggal 10 April 2026 yang diduga manipulasi dengan hal kebun bisa mengusahakan sudah dibatalkan dengan surat evaluasi tanggal 5 Mei 2026, kita meminta siapapun dan pihak oknum Forkopimda jangan ada mempengaruhi pihak tani agar dilakukan pemanenan oleh kebun dengan modus sambil menunggu HGU keluar. Kita justru akan mengusahakan dan mengusahai lahan seluas 600 Ha untuk menanam tanaman palawija, “tegas Thomas.
Informasi dalam waktu dekat kelompok tani akan melakukan penutupan akses jalan dengan portal, pendirian rumah atau posko posko, mencangkul dan memasukan traktor untuk persiapan menanam Ubi dan jagung.(red)


