RROL ID Batu Bara – Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus mengatakan sejak Tahun 2023 PT Socfin Indonesia (Socfindo) hingga saat ini beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN RI.
Hal tersebut dikatakan ketua Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDSG) Ruslan, Jumat (6/9/2024) di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Kelompok tani telah beberapa kali ke kementerian ATR/BPN untuk membantah pengajuan perpanjangan HGU Socfindo, sebab beberapa usulan hingga hasil rapat panitia B dinilai penuh kejanggalan seperti hasil ukur sesuai sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan tanggal 28 januari 1998 adalah seluas 3.373.11 Ha.
Namun setelah diukur menjadi adalah seluas 3.845,4629 Ha, sebagaimana digambarkan dalam Peta Bidang Tanah No. 14/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang diterbitkan oleh Dirjen Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. artinya ditemukan kelebihan penguasaan lahan(HGU) 472 Ha.
Dilanjutkan Ruslan bahwa pernyataan pernyataan Dirjen Survey Pemetaan dan Pengukuran Ruang Kementerian ATR/BPN RI, terbantahkan sebab, jika karena perbedaan alat ukur harusnya tanah HGU PT Socfindo itu berkurang sebab sudah ada tanah ratusan hektar dikeluarkan dari HGU peruntukan Kantor Bupati, SKPD Kabupaten Batu Bara Jalan Tol dan Tower Suttet. namun kenapa bertambah sementara tidak ada pertambahan lahan yang di jadikan kebun tidak ada kampung dijadikan kebun tidak ada hutan yang dijadikan kebun.
“Kami menilai ada terjadi sesuatu persekongkolan jahat dalam kasus ini. karena itu kita telah membantah itu semua ke Dirjen SPPR hingga Dirjen PPHT Kementerian ATR/BPN RI. kami juga telah sampaikan bahwa hasil risalah panitia B tidak benar telah sah, sebab Pemkab Batu Bara sebelumnya telah menyampaikan agar diselesaikan terlebih dahulu kasus tanah rakyat yang terdapat di lahan HGU tersebut. dan akhirnya perwakilan Pemkab tidak menanda tangani surat tersebut pada Juni 2023 lalu,” katanya
Beberapa waktu lalu kelompok tani mendirikan Musollah dan hampir terjadi bentrok dengan Security Kebun PT Socfindo, akhirnya Forkompinda mengambil jalan tengah untuk kembali membicarakan hal tersebut dikementerian ATR/BPN RI melalui surat Bupati Nomor : 400.14.1/4759/2024 Hal : Permohonan Audensi tertanggal 28 Agustus 2024. kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, dan Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah.
Sudah berjalan 1(satu) tahun lamanya Perusahaan Socfin didug beroperasi tidak memiliki dan seperti apa bukti laporan pajak terhadap negara yang mereka lakukan. tutup Ruslan.
Reporter : Ipul


