RROL.ID, Simalungun – Ditengah hiruk pikuk pencalonan sebagai seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seluruh calon saling memakai strategi untuk meraup suara dengan caranya masing – masing.

Segala cara yang diatur oleh undang – undang dan terkadang yang dilarang juga turut dilakukan oleh kontestan politik.
Bagi sembako, Buku, Sajadah, alat pertanian dan barang lainnya semua turut dilakukan untuk meraih simpati pemilih, berharap dipilih pada 14 Februari 2023 medatang.
Namun, cara cara demikian sepertinya sudah lazim dan cukup sering dilakukan pada setiap pesta demokrasi di Republik ini.
Berbeda dengan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Simalungun Nomor urut 2 dari Partai Demokrat Feri Hixon Siahaan Daerah Pemilihan 6 Kecamatan Panei, Panambeian Panei, Sidamanik, Pematang Sidamanik, Dolok Pardamean, Dolok Panribuan, Girsang Sipangan Bolon, Jorlang Hataran ini menawarkan strategi berbeda dari sekian banyak Caleg di Indonesia.

Feri Hixon Siahaan, Lahir di Siajam 22 Desember 1987 alamat Huta Bombongan Desa Janggir Leto Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun tersebut, justru melakukan strategi kampanye yang cukup populis dan sangat tidak mungkin dilakukan oleh Caleg lainnya.
Dia justru bersedia jika menang menjadi anggota DPRD Kabupaten Simalungun akan mengwakafkan gajinya sebesar 50 % kepada Masyarakat Dapilnya untuk kesejaterahaan.
Hal tersebut tidak hanya bohong belaka, dia justru telah mengakte notariskan surat Pernyataannya tersebut di Notaris Junjungan Moses M, Siallagan, SH, MKn, Jalan Cipto No 88 Lt II Pematang Siantar dengan Nomor : 230/PDPSDBT/JMS/XI/2023 tanggal 30 November 2023.
Feri mengatakan bahwa yang dilakukannya adalah benar untuk kesejahteraan rakyat. hal itu dilakukan sudah melalui pikiran yang matang. masa kita tidak bisa sumbangkan jika benar – benar saya dipilih rakyat.
“Penyebab kontestan politik tidak berani berbuat demikian sebab, dia telah menghabiskan ratusan bahkan miliaran juta untuk menjadi anggota DPRD, untuk itu dia akan memikirkan pengembalian dana tersebut. kalau saya tidak. gaji itu jelas tiap bulan dan selama 5 tahun akan saya berikan kepada rakyat sesuai pernyataan saya di akte notaris,” kata Feri Aktifis Lingkungan tersebut. Sabtu (02/12/2023).
Reporter : J Sitanggang


