RROL.ID, Pematangsiantar – Pengadilan Negeri gelar sidang Pra Peradilan sidang pertama pembacaan Replik dari pemohon Andrew William Situmorang dan Sidang kedua pembacaan Duplik termohon Polsek Siantar Martoba di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar. Senin (19/8/2024)
Sidang pertama pada Senin pukul 09.00 Wib, pembacaan Replik dari kuasa Hukum Pemohon, Parluhutan Banjarnahor, SH dan Christ January Nainggolan menyatakan bahwa Pemohon menolak secara tegas dalil-dalil jawaban termohon yakni:
Dalil-dalil Termohon dalam jawaban romawi II mengenai kronologis perkara laporan polisi No:LP/B/75/VI/2024/SPKT/POLSEK SIANTARMARTOBA/POLRESPEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 6 Juni 2024. Menurut hemat kami Termohon tidak cermat dan tidak profesional, serta telah membuat retorika dan membuat peristiwa fiktif terjadi peristiwa pidana penganiayaan pada Rabu 5 Juni 2024.
Padahal diketahui sesuai surat penetapan tersangka peristiwa pidana penganiayaan terjadi pada Rabu 22 Juni 2024, dari dasar ini kami pun menilai proses perkara yang sedang ditangani Termohon adalah in procedure (kesalahan prosedur) dan kami meneliti bahwasanya Sprin Lidik Tertanggal 6 Juni 2024 dan Sprin-Dik Tertanggal 8 Juni 2024 cacat hukum.
Sehingga segala peristiwa pidana penganiayaan tertanggal 05 Juni 2024 tidak berdasarkan hukum dan patut dikesampingkan. oleh karenanya kami pemohon/kuasa hukum secara tegas menolak dan tidak dapat diterima tindakan termohon yakni sebagai berikut: Surat Perintah Penyelidikan sebagaimana tertuang dalam No Pol: Sp. Lidik/23/VI/2024/Reskrim tertanggal 6 Juni 2024, surat perintah penyidikan No Pol: Sprin Dik/10/VI/2024/Reskrim tertanggal 8 Juni 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan Nomor Pol: Sprin-Dik/10-A/VI/2024/Reskrim tertanggal 26 Juli 2024.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) surat nomor: K/09/VI/2024/Reskrim tertanggal 12 Juni 2024 dan surat nomor 09 A/VII/2024/Reskrim tertanggal 30 Juli 2024 tersangka pemohon, surat Penetapan Tersangka No: S.Tap.sts/10-A/VII/2024/ Reskrim tertanggal 05 Juli 2024, kesemuanya adalah merupakan tindakan termohon berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/75/VI/2024/SPKT/POLSEK SIANTAR MARTOBA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 6 Juni 2024.
Oleh karenanya pemohon menilai tidak berdasarkan hukum dan dinyatakan cacat hukum, dikarenakan peristiwa pidana (tindak pidana penganiayaan) ada dua, berdasarkan olah tempat kejadian perkara hari Rabu 22 Juni 2024 pukul 22.00 Wib dan Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib, berdasarkan surat penangkapan dan penahanan.bahwa berdasarkan dalil-dalil pemohon diatas sudah selayaknya haruslah dinyatakan cacat hukum dan tidak berdasar hukum.
Bahwa Penetapan pemohon sebagai tersangka/surat ketetapan nomor: S.Tap.sts/10-A/VII/2024/Reskrim tertanggal 05 Juli 2024 adalah tidak sah dikarenakan pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan maupun ditingkat penyidikan.
Adapun yang menjadi dasar kajian pemohon/kuasa hukum pemohon berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pasal 59 ayat (1) “ surat panggilan dapat dibuat terhadap tersangka yang diperkirakan tidak akan melarikan diri”.
dan ayat (2) : “ surat panggilan kepada tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat di lakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan atau gelar perkara untuk menentukan tersangka dan pasal 64 ayat (1) peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 ayat (1) : ” dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ketempat pemeriksaan dengan surat perintah”.
Sidang kedua Senin pukul 15.30 Wib Termohon mengajukan Duplik atas Replik Pemohon melalui kuasa Hukum Iptu Parlindungan Simanjuntak, SH, Iptu Ponijan Damanik, SH dan Bripka Eduard P Sihombing, SE menjelaskan surat penetapan tersangka adalah kekeliruan penulisan yang bersifat Human Eror yang manusiawi, untuk itu Termohon mengucapkan terimakasih atas koreksi dari Pemohon.
Maka dengan diperbaiki penulisan tanggal kejadian perkara penganiayaan korban Rasiono dalam jawaban permohonan aquo dan ada surat penetapan tersangka atas diri pemohon maka penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka sah menurut Hukum.
Kuasa Hukum pemohon Christ January nainggolan, SH saat dikonfirmasi mengatakan jadi kami pengacara dan polisi itu adalah penegak hukum sesuai dengan Undang-undang, sesuai dengan TKP kami sudah pelajari lebih dalam, yang mengakibatkan si Andrew ditetapkan sebagai tersangka dan akibat dari tersangka si Andrew dilakukan penangkapan dan penahanan.
Apakah bisa gara-gara human eror Andrew masih tetap ditahan, akan tetapi ketika Klien kita yang bersalah dikejar dan klien mereka bersalah mereka hanya minta maaf. Sekalian aja semua ditangkapi di Siantar ini pasti di jawab human eror. tambahnya
Reporter  : Feri Panjaitan


