SOS MPR Di Padang Mahondang, Pendrad Siagian Tampung Aspirasi Warga Soal Banjir Dan Konflik Lahan

Terkait

RROL.ID., Asahan – Anggota DPD RI/MPR RI perwakilan Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (SOS MPR) Tahap XII di Aula Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.Sabtu (14/12/2025)

Dalam Kegiatan tersebut dimanfaatkan warga untuk menyampaikan langsung persoalan banjir dan konflik lahan yang selama ini mereka alami.

Warga Desa Padang Mahondang, khususnya kelompok tani, mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Banjir yang kerap terjadi setiap musim hujan disebut telah merusak lahan pertanian dan menurunkan hasil panen warga.

Camat Pulau Rakyat MUHAMMAD SYARIF, AR, S.STP dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Pdt. Penrad Siagian yang turun langsung ke desa untuk mendengar keluhan masyarakat. Ia berharap aspirasi warga dapat diteruskan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Persoalan banjir ini sudah lama terjadi dan sangat merugikan petani. Kami berharap ada perhatian serius agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” ujarnya.

Kepala Desa Padang Mahondang Pernandus Siregar menambahkan, selain banjir, warga juga menghadapi konflik lahan berkepanjangan dengan perusahaan PT IPS dan PTPN. Hingga kini, konflik tersebut belum menemukan penyelesaian yang adil bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan dugaan warga bahwa pembangunan bendungan oleh PT IPS turut memengaruhi aliran air dan memperparah banjir di lahan pertanian. Selain itu, konflik kawasan hutan juga menjadi persoalan, meski kelompok tani telah mengantongi hak kelola dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun belum dapat memanfaatkan lahan tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan agar bisa mengolah lahan untuk hidup,” kata Pernandus

Dalam pemaparannya, Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Ia menekankan Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial, harus diwujudkan dalam kebijakan yang melindungi petani dan lingkungan.

Menurutnya, pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh mengorbankan masyarakat desa. Ia juga mengajak warga memperkuat musyawarah sebagai kekuatan bersama dalam memperjuangkan hak secara damai dan konstitusional.

Terkait UUD NRI 1945, Pdt. Penrad mengingatkan bahwa Pasal 28H menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia menegaskan negara memiliki kewajiban hadir dan melindungi rakyat hingga ke desa-desa.

“Padang Mahondang adalah bagian dari NKRI. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan rakyatnya,” tegasnya.

Dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, ia mengajak warga menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba dalam menghadapi konflik lahan dan persoalan lingkungan.
Dialog dengan warga berlangsung terbuka. Sejumlah warga mempertanyakan peran negara ketika banjir terus merusak rumah dan lahan pertanian mereka. Menanggapi hal itu, Pdt. Penrad menegaskan bahwa perjuangan masyarakat harus dilakukan secara kolektif, konstitusional, dan tetap menjaga persatuan, dengan Pancasila dan NKRI sebagai landasan utama.

Reporter : Ruslan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas