SOS MPR Bahas Konflik Lahan, Penrad Siagian Janjikan Perjuangan Reforma Agraria di Asahan

Terkait

RROL.ID., Asahan – Anggota DPD RI/MPR RI perwakilan Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (SOS MPR) di Aula Desa Bangun, Kabupaten Asahan.Senin (15/12/2025)

Dalam kegiatan tersebut, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan materi bertema “Hak Rakyat di Atas Tanah dan Hutan”.

Materi ini menyoroti persoalan status kawasan hutan yang selama ini dihadapi warga Desa Bangun dan berdampak pada kepastian hukum atas tanah tempat tinggal dan lahan garapan masyarakat.

Pdt. Penrad menegaskan bahwa nilai Pancasila, khususnya sila ke-5 tentang keadilan sosial, harus diterapkan secara nyata.

Menurutnya, keadilan tidak boleh berhenti pada garis peta kawasan yang ditetapkan dari pusat tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Ia menekankan bahwa pemukiman dan kebun rakyat yang telah ada puluhan tahun harus dicarikan solusi melalui mekanisme reforma agraria.

“Pancasila menjamin hak rakyat untuk hidup sejahtera. Tanah tidak boleh hanya dikunci sebagai kawasan hutan jika faktanya sudah menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan warga,” ujar Pdt. Penrad.

Terkait UUD NRI 1945, ia mengutip Pasal 28H yang menjamin hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.

Ia menjelaskan, status kawasan hutan sering menghambat warga mendapatkan Sertifikat Hak Milik maupun akses bantuan pemerintah.

Namun, konstitusi memberikan ruang bagi warga untuk memperjuangkan pelepasan kawasan hutan melalui skema Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T/TORA).

Dalam konteks NKRI, Pdt. Penrad mengingatkan agar konflik kawasan hutan tidak memicu perpecahan antarwarga maupun antara warga dengan aparat.

Ia menekankan pentingnya persatuan desa agar perjuangan memperoleh kepastian hukum dilakukan secara kolektif dan bermartabat.

“NKRI yang kuat adalah ketika warganya tidak merasa terasing di tanah kelahirannya sendiri. Karena itu, perjuangan harus dilakukan bersama melalui kelompok tani atau forum desa agar posisi tawar lebih kuat,” katanya.

Ia juga menyinggung Bhinneka Tunggal Ika sebagai kekuatan warga Desa Bangun. Menurutnya, kearifan lokal dalam mengelola alam harus dihargai negara, dan solidaritas lintas suku serta agama menjadi modal utama agar warga tidak mudah diintimidasi dalam konflik lahan kawasan hutan.

Dalam sesi dialog, salah seorang warga mempertanyakan keadilan negara karena meski telah tinggal puluhan tahun, lahan mereka masih berstatus kawasan hutan dan tidak dapat disertifikatkan.

Menanggapi hal itu, Pdt. Penrad menyatakan bahwa pertanyaan tersebut merupakan pengingat bagi negara untuk tidak hanya melihat peta, tetapi juga manusia yang hidup di dalamnya.

Ia menjelaskan bahwa program reforma agraria dan perhutanan sosial merupakan upaya negara memperbaiki persoalan administrasi masa lalu. Ia mendorong warga untuk memperjuangkan hak melalui jalur hukum yang sah agar keadilan sosial benar-benar dirasakan hingga ke tingkat keluarga di Desa Bangun.

Reporter : Ruslan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas