SBISM Warning KEK Sei Mangkei Terkait Tenaga Kerja dan K3

Terkait

RROL.ID, Sei Mangkei – Serikat Buruh Industri Sei Mangkei menegaskan agar setiap perusahaan industri di Kawasan Sei Mangkei komitmen dan konsisten menerapkan,Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja/buruh di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Begitu juga untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) pemerintah dan management Kawasan Industri Sei Mangkei harus benar menerapkan aturan sesuai UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (UU No. 11/2020) dan peraturan pelaksana seperti PP No. 34 Tahun 2021, agar nantinya tidak memicu konflik antara TKA dan Tenaga kerja lokal atau pribumi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Serikat Buruh Industri Sei Mangkei (SBISM) Rudi Samosir, Senin (2/2/2026) di Cafe Dryport Sei Mangkei, mengingat mulai berkembangnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

PISMK (Pengelola Infrastruktur Sei Mangkei) dan PT KINRA (Kawasan Industri Nusantara) yang pengelolaanya dibawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) diharapkan peka terhadap persoalan ini dan berkordinasi aktif dengan pemerintah daerah.

Terkhusus kepada KINRA yang bertugas sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

“Jangan nanti karena ambisi pengembangan saja akhirnya banyak regulasi yang di langgar dan akhirnya menimbulkan konflik di daerah atau dikawasan Indsutri tersebut,” terang Rudi.

Ia berharap bahwa hal tersebut dan diterapkan serta menjadi acuan komitmen dan konsisten dalam pelaksanaan di kawasan industri yang menjadi sumber pendapatan negara tersebut. tutupnya.

Reporter : Tenar Rajagukguk

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas