RROL.ID, Simalungun – Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap pelaku pencurian sepeda motor setelah pelaku buron selama sebulan lebih.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, Selasa(3/2/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Tim berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor beserta barang buktinya.
Kronologi kejadian terjadi Selasa, 30 Desember 2025, dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, MS, warga Perum Sibatu Batu, Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, sedang beristirahat bersama tersangka berinisial RS dan saksi lainnya di rumah tersebut.
Ketika MS terbangun pada siang harinya, tepatnya pukul 13.00 WIB, ia dikejutkan dengan hilangnya sepeda motor kesayangannya. Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO, nomor rangka MH1JM021XMK082080, dan nomor mesin JM02E1082193 sudah lenyap dari tempat parkir.
“Awalnya korban bingung dan langsung bertanya pada saksi berinisial S yang juga ada di lokasi. Ternyata, tadi pagi RS sudah kabur dengan membawa motor Scoopy dan beberapa pakaian korban,” ungkap.
Merasa dirugikan hingga Rp19 juta, MS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan polisi dengan nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pun resmi dibuat.
“Setelah menerima laporan, Tim melacak keberadaan pelaku,” ucap Kanit
Sekira Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Operasional Jatanras mendapat informasi akurat tentang keberadaan RS. Pelaku diketahui sedang bersembunyi di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Rian Sutrisno alias Igris, pria 31 tahun di Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM021XMK082082 dan nomor mesin JM02E1082193. Motor yang sempat hilang selama sebulan tersebut akhirnya kembali ke tangan pemiliknya.
Saat ini, tersangka RS telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Reporter : Tenar Rajagukguk


