Terkait Hibah RSU PTC Indrapura, DPRD Sumut Komisi C Jangan Buat Kisruh

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Batubara-Praktisi Hukum Ramadhan Zuhri, SH putra kelahiran Kabupaten Batu Bara, kesal terhadap Komisi C DPRD Sumatera Utara atas dalil regulasi hukum sepihak yang dikeluarkan terkait hibah RSU PTC Indrapura kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.

Dia menyayangkan tafsiran hukum yang disampaikan komisi C DPRD Sumut terhadap regulasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemindahan aset negara. Selasa (16/8/2022)

Menurutnya regulasi itu sengaja diadopsi oleh pihak Komisi C untuk dijadikan senjata mereka. Apalagi isi pasal-pasal nya disinyalir kuat cuma agar ‘menguntungkan’ bagi pihak DPRD Sumut sendiri dengan bunyi bahwa pengalihan aset Pemerintah Propinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pihak DPRD Sumut.

Padahal ada pasal lain dalam Peraturan Pemerintah maupun turunan Permendagri, yaitu pasal 55 ayat 3 yang menyebutkan bahwa terkait Pemindahan Aset Propinsi menjadi Aset Pemda Kabupaten/Kota, tidak harus mendapat persetujuan dari DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Apabila pemindahan atas aset tersebut sudah memenuhi kriteria yang antara lain untuk kepentingan umum dan sudah teralokasikan anggaran nya.

“Jadi, kita meminta kepada Komisi C DPRD Sumut jangan menyebarkan opini ke Publik tentang asumsi cacat hukum. Sebab kita sangat khawatir, malah akan membuat gado (keributan dan kekisruhan) di tengah-tengah publik, khususnya masyarakat Batu Bara”, katanya.

Lebih lanjut dia mengingatkan agar pihak DPRD Sumut jangan separuh-separuh menafsirkan serta mensosialisasikan peraturan terkait pemindahan atau hibah aset Pemprop kepada Pemkab, dengan tujuan agar masyarakat bisa teredukasi dengan baik dan tidak bingung menafsirkannya.

“Disinilah masalahnya, bagi masyarakat yang mengerti hukum mungkin bisa paham. Akan tetapi bagi masyarakat yang tidak mengerti hukum akan berdampak menjadi bingung. Padahal secara aspek Hukum terkait aturan-aturan itu sudah sangat jelas, apalagi dengan adanya SK Gubernur yang notabene telah menjadi salahsatu prodak hukum”,jelasnya.

Oleh karena itu, DPRD Sumut Komisi C, tidak bisa sembarangan untuk membatalkan Hibah secara sepihak. “Kalaupun mereka mau membatalkan nya, ya silahkan saja mereka lakukan upaya hukum, jangan malah membangun opini liar terhadap publik,” tegas mantan Ketua Satma IPK Batu Bara ini.

Akibat dari statement komisi C DPRD Sumut tersebut, saat ini tidak sedikit masyarakat yang menjadi gagal paham, hingga akhirnya membuat kontradiktif dan gejolak, itu terbukti dengan adanya aksi damai yang digelar oleh elemen masyarakat di gedung DPRD Batubara, Senin (15/8/2022) lalu

Zuhri mengatakan bahwa dirinya juga turut menjadi delegasi ke DPRD Batubara yang diterima langsung oleh komisi II DPRD Batubara dan lintas partai, yang dihadiri oleh, Mukhsin (Fraksi Nasdem), Darius SH (Fraksi PPP), Amat Mukhtas (Fraksi PKS), Sarianto Damanik (Fraksi PKP), Mukhlis Bahcin (Fraksi PKB).

Dari lima Lintas Fraksi di DPRD Batubara tersebut, semuanya menyatakan mendukung terhadap kebijakan yang diajukan oleh pihak Pemkab Batubara yang disetujui oleh Gubernur Sumut atas Hibah RSU PTC Indrapura dan di aminkan oleh masing-masing perwakilan Fraksi.

Untuk itu, Ramadhan mengajak seluruh masyarakat Batu Bara agar mendukung penuh kebijakan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dalam hal menghibahkan RSU PTC Indrapura kepada Pemkab Batu Bara.

Apalagi keberadaan RSU PTC sekarang ini sangat bermanfaat untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bidang kesehatan bagi masyarakat daerah setempat.

Reporter: Bimais Pasaribu

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas