Tower Jalan Lobak Tomuan Didesak Warga Di Bongkar

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Pematangsiantar – Ratusan warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar, tolak pendirian tower (menara) Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di Jalan Lobak.

Warga mendatangi Kantor Camat Siantar Timur dan bertemu Syaiful Rizal SSTP untuk menyampaikan protes dan penolakan pendirian tower. Senin (18/07/2022)

Perwakilan warga Rivay Bakkara mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui perusahaan sabagai pemilik maupun sebagai penanggung-jawab pembangunan tower tersebut.

Di lokasi yang sama sudah ada berdiri tower dengan ukuran yang lebih kecil. “Sudah ada tower Combat. Tapi ini mau dibangun lagi yang lebih besar,” jelasnya.

Katanya, pendirian tower kali ini tanpa ada meminta persetujuan dari warga, termasuk kepada dirinya.

“Jarak tower baru ke rumahku kurang dari 50 meter. Dekat kali ke rumah kami. Seharusnya kan, ada persertujuan dari warga sekitar. Tapi ini gak ada,” tuturnya.

Warga mendesak Pemko Siantar melalui satpol PP segera menghentikan proses pembangunan tower BTS itu.

Beredar isu suap

Informasi beredar sejumlah oknum di lingkungan Pemko Siantar telah menerima upeti atau suap, guna memuluskan pendirian tower, Plt Walikota Siantar diminta segera mengklarifikasi informasi tersebut.

Penolakan dilakukan, karena warga mengkhawatirkan bangunan tower nantinya, roboh. Sebab didaerah lain, ada bangunan tower yang roboh, meski disebut sebelumnya telah sesuai standart bangunan.

Hal lainnya, warga juga khawatir dengan radiasi yang dimunculkan dari tower, jika sudah beroperasi. Ketakutan terhadap bahaya kebakaran dan sengatan arus listrik, juga menjadi alasan warga menolak berdirinya tower BTS baru di Jalan Lobak.

Plt Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Siantar Johannes Nababan mengatakan, semasa dirinya memimpin tidak ada menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan izin pendirian tower BTS baru di Jalan Lobak.

Camat Siantar Timur Syaiful Ruzal mengatakan, sekira tahun 2020 atau tahun 2021 yang lalu, pihak perusahaan tower di Jalan Lobak, telah mendapatkan persetujuan dari warga yang ada di radius tower yang akan didirikan.

Namun, dengan adanya penolakan maka kita akan mencari tahu kebenaran dari persetujuan warga mana yang di ajukan Perusahaan tersebut. “Akan kami crosscek,” ucapnya.

Sementara itu, Selasa (19/07/2022), Kabid Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Musa Silalahi mengatakan Dinas PUPR sedang memproses penerbitan rekomendasi untuk bangunan tower Jalan Lobak.

Hanya saja hingga saat ini, pihak perusahaan belum melengkapi dua dokumen yang dibutuhkan.

Diantaranya, dokumen mechanical elektrik (ME) dan dokumen perhitungan struktur bangunan. “Jadi dua dokumen itu harus dilengkapi,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai amanah Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pembangunan dapat dilakukan dimasa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang berproses untuk diterbitkan.

Hanya saja, begitu PBG telah terbit, maka kontruksi bangunan harus disesuaikan (harus sesuai) dengan dokumen PBG.

“Saat PBG terbit, bangunan harus sesuai dengan PBG. Jadi harus siap melakukan perbaikan,” katanya.

Terpisah

Tokoh Masyarakat Tomuan Rocky Marbun, mendesak Pemko Siantar menghentikan pembangunan dan menyetop operasi tower tersebut. Sebab, dianggap tidak mengindahkan pemerintah dan menghargai warga masyarakat. Tegasnya.

Reporter : Ferri Panjaitan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas