RROL.ID, Simalungun – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 kini resmi memasuki tahap penyidikan.
Status perkara dinaikkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Simalungun pada Selasa (24/2/2026), setelah dilakukan ekspose perkara sehari sebelumnya, Senin (23/2/2026). Hasil ekspose menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan nagori atau desa.
Langkah hukum tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, menjelaskan pada Rabu (25/2/2026) bahwa proses penyelidikan perkara ini telah dilakukan sejak 14 Januari 2026. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan sejumlah fakta penting yang mengarah pada indikasi praktik tidak wajar dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek.
Salah satu temuan utama berkaitan dengan pelaksana kegiatan, CV SIGMA, yang diduga bermasalah secara administratif. Saat dilakukan pemanggilan, alamat kantor perusahaan tidak ditemukan.
Selain itu, terdapat perbedaan data antara Akta Pendirian perusahaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait lokasi kantor, sehingga keabsahan legalitas perusahaan tersebut patut dipertanyakan.
Dari aspek perencanaan, kegiatan Bimtek juga diduga tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Penawaran kerja sama dari CV SIGMA kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) disebut tidak pernah mendapat balasan resmi secara kedinasan.
Namun, pelaksanaan kegiatan justru diserahkan kepada AKSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait.
Penyidik turut menemukan adanya dugaan pertemuan pra-kondisi yang berlangsung pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Kota Pematangsiantar. Pertemuan tersebut diduga melibatkan pihak vendor CV SIGMA, Ketua AKSI, serta Kepala Dinas DPMN, jauh sebelum kegiatan Bimtek dilaksanakan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pengaturan awal dalam penunjukan pelaksana kegiatan.
Indikasi penyimpangan semakin menguat setelah ditemukan selisih biaya yang cukup signifikan. Setiap peserta Bimtek diketahui dibebankan biaya sebesar Rp5.000.000 per orang yang bersumber dari Anggaran Dana Nagori (ADN).
Namun, hasil penelusuran penyidik menunjukkan bahwa biaya riil fasilitas hotel hanya berkisar Rp1.345.000 per peserta.
Selain itu, ditemukan perbedaan jumlah peserta antara data yang disampaikan oleh CV SIGMA dengan data pihak hotel, sehingga terdapat peserta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan Bimtek ini juga diketahui tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
Berdasarkan penghitungan awal terhadap selisih biaya antara dana yang dipungut dengan biaya riil pelaksanaan, penyidik memperkirakan potensi kerugian keuangan negara atau desa mencapai ratusan juta rupiah.
Nilai tersebut masih berpeluang bertambah seiring pendalaman penyidikan, termasuk terkait dugaan adanya peserta fiktif serta penggunaan sisa dana yang tidak jelas peruntukannya.
Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum untuk menyelamatkan Dana Desa agar benar-benar digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat nagori, bukan untuk kepentingan tertentu melalui kegiatan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Reporter : Rudi Gunawan


