RROL. ID, Simalungun – Seorang anak magang selundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II-A Narkotika Pematangsiantar yang terletak di Pematang Raya Siehumas Polres Simalungun. Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku berinisial DAD adalah peserta magang Batch II 2025 membawa 15,76 gram sabu, 9,11 gram ganja, dan 4 pil ekstasi untuk dua narapidana.

Kronologi kejadiannya, terkuak saat pegawai Lapas Kelas II-A Narkotika Pematang Siantar menangkap basah DAD terlihat mencurigakan. dia membawa narkoba yang akan diberikan kepada narapidana berinisial AF dan AP.
Sekira pukul 13.00 WIB, pelaku diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun yang sebelumnya sudah diamankan pegawai lapas untuk diproses hukum.
Turut barang bukti diamankan satu bungkus ganja dibalut plastik biru seberat 9,11 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu, dan satu plastik bungkus rokok berisi sabu dengan total berat 15,76 gram.
Selain itu, turut disita satu plastik klip sedang berisi empat pil ekstasi seberat 1,91 gram, satu plastik besar berisi 11 lembar kertas tiktak yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba, dan satu buah handphone merk iPhone warna coklat yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemesan.
Pelaku mengkau bahwa narkoba tersebut dibawanya dari Pematangsiantar atas arahan atau pesanan dari AF dan AP yang merupakan penghuni lapas.
Selain DAD Unit Narkoba juga segera memproses AF dan AP yang memesan narkoba dari dalam lapas. Mereka akan ditambah kasusnya karena masih melakukan tindak pidana narkotika meski sudah menjalani hukuman. kata Kasi Humas Simalungun AKP Verry, Minggu pagi (22/2/2026).
Reporter : Josua Samosir


