Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Saling Klaim Warga dan Karyawan PT BSP Asahan bentrok di Lahan Eks HGU Padang Sari - RumahRakyatOnline

Saling Klaim Warga dan Karyawan PT BSP Asahan bentrok di Lahan Eks HGU Padang Sari

Terkait

RROL.ID, Asahan – Telah terjadi bentrokan penguasaan seluas 366 hektar di area lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP Asahan di Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan, dengan luas kurang lebih 366 hektar. Rabu (25/2/2026) sekira pukul 07.30 WIB.

Awalnya sekira 70 an karyawan PT BSP Asahan memasuki lokasi dan melakukan aktivitas di atas lahan tersebut. mereka melalukan itu, sebelum adanya penyelesaian administratif dan kepastian hukum yang jelas terkait status masa HGU-nya yang telah berakhir.

Melihat kegiatan tersebut, masyarakat juga turut melakukan aktivitas di area yang sama karena merasa memiliki klaim historis atas lahan yang merupakan tanah leluhur berdasarkan SKT 1984 dan dikuatkan berdasarkan SKT GANTI RUGI 1964.

Situasi tersebut memicu bentrokan antara kedua belah pihak baik karyawan PT BSP dan masysyarakt. aksi saling dorong pun terjadi.

Peristiwa tersebut berlangsung dalam 2 (dua) gelombang. pertama Kepala Desa bersama kuasa hukum masyarakat turun langsung ke lapangan untuk menenangkan kedua belah pihak. Melalui pendekatan persuasif dan dialogis, kedua kelompok berhasil dipisahkan sehingga situasi dapat dikendalikan dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Kurang lebih satu jam pihak perusahaan kembali melakukan aktivitas di lahan yang disengketakan, tindakan tersebut kembali memicu reaksi masyarakat.

Kemudian pengamanan perusahaan yang dipimpin oleh komandan pengamanan (Papam) kembali mendatangi kelompok masyarakat. membawa anjing K9 atau anjing pelacak yang tidak diketahui apa fungsinya dalam kasus sengketa agraria.

Selain itu, terlihat ada membawa senjata laras panjang di area kegiatan. situasi tersebut dapat dikendalikan, setelah massa berangsur membubarkan diri setelah pihak Polsek Prapat menyampaikan komitmen untuk hadir dan mengamankan situasi secara humanis guna menjaga kondusivitas di lapangan.

Kapolsek Prapat janji juga menyampaikan bahwa pihaknya melalui Polres Asahan telah menggagas pembukaan dan pengawalan ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah, yang saat ini proses komunikasinya sedang berjalan. Komitmen tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian secara damai dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Semua pihak diharapkan dapat menghargai gagasan tersebut guna menghindari gesekan lanjutan di lapangan.

Reporter : Khilman

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas