RROL.iD, Medan – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (13/5/2026).
Keempat terdakwa yakni mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp263,4 miliar. Nilai kerugian itu dibebankan kepada PT NDP dan disebut telah dikembalikan seluruhnya ke negara melalui Kejati Sumut.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar aturan tindak pidana korupsi karena diduga menyetujui serta mengurus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Kasus ini berkaitan dengan pengembangan kawasan Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.(red)


