RumahRakyatOnline.id, Purba – Polsek Purba selesaikan perkara dengan mediasi (Problem Solving) di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Rabu (6/4/2022)
Kanit Reskrim Polsek Purba Ipda Bernad Napitupulu menjelaskan sebelumnya, seorang perempuan warga Huta Nagoritongah berinisial MA(59) melaporkan kejadian penganiayaan dalam keluarga yang dilakukan oleh suami dari MA yang berinisial MS(62) pada hari Selasa, 5 April 2022 sekira pukul 21.00 wib.
Mereka pasangan Suami Istri (Pasutri) antara MA dan MS bertengkar dikarenakan permasalahan ekonomi, MA sebagai istri bertanya kepada MS sebagai suami, “kemana uang selama ini, sehingga memulainya pertengkaran antara pasutri tersebut”. jelasnya.
Dalam pertengkaran tersebut pelaku menampar pipi sebelah kanan korban, sehingga pelaku dilaporkan dan korban bawa ke Puskesmas Purba untuk dilakukan perobatan. kata Bernad.
“mengingat ke 2 (dua) belah pihak masih memiliki ikatan keluarga (suami istri) maka dilakukan mediasi bersama dan turut dihadiri oleh Babinsa juga Gamot Huta Nagori Tongah Hermanto Purba setra sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan”. tambahnya
Pelaku meminta maaf berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan apabila mengulangi perbuatan tersebut maka, akan di proses secara Hukum yang berlaku.
Reporter : Julius Sitanggang


