RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun amankan RS(31) warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. diduga miliki ganja seberat 50 gram. Selasa (5/4/2022)

Kanit I Iptu Dian Putra, S.Sos, Rabu (6/4/2022) menyampaikan Penggerebekan tersebut diawali dengan laporan masyarakat, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim Opsnal Unit-I langsung bergerak. tiba dilokasi sekira Pukul 11.00 Wib, didalam rumah diamanakan RS(31) saat berada didapur rumah tersebut. katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, bersama terduga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi Daun Ganja dengan berat brutto 50 gram dan 1 (satu) bungkus palstik warna merah yang berisi batang Ganja dengan berat brutto 30 gram. jelasnya.
Ganja tersebut didapatnya, seorang warga Kota Binjai, dengan sistem transaksi di pinggir jalan. terduga dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Simalungun.
Reporter : Julius Sitanggang