Menilik Tiga Sistem Pemilu Dunia

Terkait

Firman, SP, M.Ling Staff OSDM dan Data Informasi,2021

Pemilu pada dasarnya merupakan metode atau cara dalam memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik yang diinginkan, sedangkan jika kita melihat negara Maju dan berkembang tentunya memiliki metode Pemilu yang berbeda berdasarkan system pemerintahan yang dianut yang diperkuat dengan regulasi masing-masing negara tersebut.

prof. Kacung marijan menegaskan bahwa berdasarkan negara yang pernah melaksanakan Pemilihan Umum dapat disimpulakan ada tiga system Pemilu di dunia yakni system pluralitas, system proporsional dan system mixed/campuran.

Sistem pluralitas sering juga disebut system distrik yang merupakan sistem pemilu yang didasarkan atas kesatuan geografis, setiap kesatuan geografis memiliki satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat, dinamakan sistem distrik karena wilayah negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan rakyat yang dikehendaki.

Jadi, tiap distrik diwakili oleh satu orang yang memperoleh suara mayoritas.

Sedangkan system proporsional ialah sistem dimana persentase kursi di dewan perwakilan rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik, dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan seperti dalam sistem ditrik. Akibatnya hubungan antara pemilih dengan wakil-wakilnya di dewan perwakilan rakyat tidak seerat dalam sistem distrik.

Berbeda lagi dengan system mixed atau campuran  pada dasarnya berusaha menggabungkan apa yang terbaik di dalam sistem distrik dan sistem proporsional, jika kita bertaya sitem yang digunakan di Indonesia yakni pelaksanaan pemilu yang telah berlangsung menggunakan sistem pemilihan mekanis proporsional.

Sistem pemilu ini dinilai cocok dengan keadaan Indonesia, melihat kemajemukan masyarakat di Indonesia yang cukup besar.

Perlu diketahui, bahwa terapan system proporsional membagi dalam dua (2) sistem Kembali, yakni proporsional tertutup dan terbuka, secara umum pengunaan system proporsional tertutup pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu dan kemudian partai yang menentukan nama – nama yang duduk menjadi anggota dewan.

Sedangkan system proporsional terbuka pemilih mencoblos/mencontreng partai politik ataupun calon bersangkutan, pada sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislative yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.

sistem perwakilan proporsional terbuka yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih, cocok diterapkan pada masyarakat yang majemuk, system Proporsional terbuka inilah yang diadopsi Negara Kita Indonesia.(*)

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas