RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, di Pasar I-B Kelurahaan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Sabtu (5/3/2022).
Kronologis penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. bahwa di daerah Pasar I B, Perdagangan, sering terjadi perjudian tebakan angka (togel), kemudian personil Polres Simalungun menindak lanjuti laporan tersebut, disalah satu warung kopi dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga yang mencurigakan berinisial JN(28) warga Perdagangan 1-B Kelurahan Perdagangan-III bersamanya, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Unit HP merk VIVO warna hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sidney serta Uang sebesar Rp 105 ribu rupiah.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, SH, membenarkan penangkapan tersebut “saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”,katanya.
Reporter : Julius Sitanggang


