RROL. ID, Batu Bara – Secara Dejure atau berdasarkan Hukum Tata Administrasi Negara, ternyata masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara sudah akan berakhir pada 25 Oktober 2023 ini.
Soal kepastian akhir jabatan memang sesuai SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.12-8327 Tahun 2018, artinya SK Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara tersebut dikeluarkan pada 25 Oktober 2018 silam hingga berakhir pada tahun 2023.
Terkait berakhirnya SK Bupati/Wakil Bupati Batu Bara ini, selain sudah terpublikasi salahsatu media massa Nasional dengan Nara Sumber dari Kementerian Dalam Negeri. Juga diperkuat dengan kesaksian seorang Politisi senior di DPC Partai Gerindra Batu Bara, Muhammad Rafik pada Jum’at (13/10/2023).
Rafik.sendiri mengungkapkan, bahwa kenapa dirinya memastikan kapan berakhirnya SK (Surat Keputusan) Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara, sebab Partai-nya turut serta menjadi Pengusung Utama Bupati/Wakil Bupati terpilih yaitu pasangan Ir. Zahir M.AP dan Oky Iqbal Prima, SE.
“Secara Administrasi Negara, SK Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Periode 2018- 2023 berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023. Ini sesuai SK Mendagri Nomor 131.12.8327 Tahun 2018 tertanggal 25 Oktober 2018. Dan kenapa saya tahu, karena saat itu saya lah yang menjabat sebagai Ketua DPc Partai Gerindra Batu Bara”, ungkap Muhammad Rafik secara gamblang.
Lebih lanjut menurut Rafik, dengan berakhirnya masa jabatan per 25 Oktober 2023 maka terhitung sehari setelahnya atau tepatnya pada tanggal 26 Oktober 2023 secara Dejure dan atau berdasarkan Hukum Tata Administrasi Negara, bahwa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sudah berakhir.
“Jika SK Pengangkatan nya berakhir, maka tidak mungkin seorang pejabat masih bisa menjabat dan menjalankan kewenangan dalam jabatannya. Dengan demikian seharusnya jabatan Bupati/wakil Bupati yang bersangkutan, sudah harus digantikan dengan Pejabat Sementara (Pjs) ataupun dengan seseorang yang ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sebelum dikeluarkan SK definitif berikutnya”, pungkas pria yang kini duduk sebagai Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Batu Bara tersebut.
Menjawab pertanyaan wartawan, Rafik dengan tegas mengatakan jika ada upaya perpanjangan itu belum pernah terjadi di Indonesia, terkecuali UU NO 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dirubah atau di uji materikan melalui MK terlebih dahulu, apalagi tahun 2024 mendatang, Pilkada dilaksanakan secara serentak.
Terpisah, saat dimintai tanggapan terkait persoalan ini. Melalui telepon selularnya, Helmisyam Damanik SH, MH salah seorang Praktisi Hukum di kabupaten Batu Bara berpendapat bahwa segala yang telah diatur dalam regulasi dan bahkan tertuang didalam Konstitusi, wajib untuk dilaksanakan.
“Secara defacto dan dejure, kan sudah ada didalam SK Pengangkatan, jadi wajib disesuaikan dengan apa yang tertulis dalam SK tertanggal 25 Oktober 2018. Apa yang tertuang pada SK, pastinya telah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia, maka secara otomatis masa jabatan Bupati/Wakil Bupati sudah akan berakhir pada 25 Oktober 2023”, pungkasnya.
Sementara itu, ketika ditemui di kantornya, Plt Ketua KPU Batu Bara Erwin, S.OS mengatakan kalau ia tidak tahu menahu mengenai akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara Zahir-Oky.
“Tembusan SK Pengangkatan dari Mendagri tidak ada kita terima. Berdasarkan regulasi memang kita tidak berwenang tentang itu. KPU kan sebatas penyelenggara yang mengumumkan pasangan calon pemenang Pilkada”, ucap Erwin sewaktu didampingi Komisioner KPU Batu Bara Al Husen Harahap.
Reporter : Bimais Pasaribu


