RROL.ID, Simalungun – Terkait dugaan penipuan terhadap 9 orang warga yang dilakukan oleh terduga MH Komisoner terpilih KPU Simalungun periode 2023-2028, sebelum ia dilantik. Lingkar Rumah Rakyat(LRR) Indonesia Kabupaten Simalungun melayangkan surat ke DKPP, KPU RI, KOMISI II DPR RI, Kompolnas, KAPOLRI dan Irwasum Polri.
Disinggung terkait surat yang dilayangkan, Direktur Eksekutif LRR Parna Julius Sitanggang menjelaskan, Jumat(3/11/2023) surat tersebut disampaikan untuk memperjelas persoalan yang terjadi.
Sebab, jika hal ini dibiarkan tanpa tindak lanjut maka, akan menjadi bola liar sehingga membingungkan masyarakat khsususnya warga Kabupaten Simalungun.
“Benar kita sudah layangkan surat ke instansi tersebut, guna memperjelas apakah ada cacat hukum atau tidak terkait statusnya sebagai Komisoner yang belum genap 1(satu) bulan dilantik,” kata Sitanggang.
Termasuk surat ke Mabes Polri bertujuan agar Insperktur Pengawasan Umum(Irwasum) Polri dapat menelaah apakah benar kasus dengan surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: STPL/ 16/ II/ 2017/ SU/ SIMAL tertanggal 3 Pebruari 2017 oleh pelapor MS, BN, HS, AS, DS, JS, RD, MEMS dan TMS, ada ketimpangan di Mapolres Simalungun sehingga kasus ini tidak berjalan. tambahnya.
Termasuk SKCK yang saat ini dipersoalkan warga simalungun, kenapa dikeluarkan tanpa catatan (rekam) kriminal yang digunakan untuk menjadi salah satu syarat administrasi Calon Anggota KPU Simalungun.
Sebeumnya, terduga dilaporkan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: STPL/ 16/ II/ 2017/ SU/ SIMAL tertanggal 3 Pebruari 2017. oleh 9 (sembilan) orang mengaku menjadi korban penipuan oleh terduga dengan modus akan memasukan menjadi pekerja pendamping desa menggunakan sejumlah uang sekira ratusan juta. setelah uang diberikan ternyata janji tersebut tidak terealisasi.
Terduga komisioner KPU Simalungun yang ditetapkan sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi tersebut, juga di curigai terkait terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tidak memiliki rekaman(catatan) kriminal oleh Kepolisian Polres Simalungun.
MS menerangkan saksi saksi pelapor/ korban sudah dimintai keterangan, namun Polres Simalungun dinilai memendam kasus tersebut.
Mediasi Polres Simalungun diduga agar kasus tidak mencuat ke Publik
Beberapa waktu lalu pelapor, MS dipanggil penyidik Polres Simalungun melalui Surat Panggilan Saksi Ke- 1 dengan Nomor: SP. Gil/ 196/ X/ 2023/ Reskrim tertanggal 24 Oktober 2023 untuk hadir dalam hal mediasi pada hari Senin 30 Oktober 2023.
Dimana sesuai pengakuan penyidik surat yang sama juga telah dikirim kepada terlapor MH melalui pos.
Namun, Polres Simalungun sepertinya tidak memiliki tim Intelijen yang benar, sebab jadwal mediasi tersebut adalah jadwal terduga dan keempat komisioner dilantik dijakarta.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Sama Halnya dengan terduga Martua Hutapea belum memberikan keterangan resmi atas informasi terkait dugaan penipuan tersebut.
Reporter : J Sinaga


