RROL. ID, Simalungun – Tiga dari pelaku pemerkosaan tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan ternyata Oknum Advokat (Pengacara). hal ini diketahui dari kedua temannya sesama pelaku dan kepolisian.
Oknum tersebut DL warga Perdagangan I Seberang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan ia sering beraktifitas mengadvokasi sekitaran wilayah perdagangan.
Sebelumnya diberitakan, seorang tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan berinisial R (25) diperkosa bergilir oleh 3(tiga) pria di salah satu ruangan kesehatan RSUD Kelurahaan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut informasi korban kenal dengan salah satu pelaku MF, kejadian itu terjadi Sabtu, 11 November 2023, sekira pukul 19.00 Wib, saat korban sedang bekerja dan pasir sedang sepi kemudian, ketiga pelaku berkunjung ke salah satu ruangan korban.
MF bersama dua rekannya, DL dan AP, menarik korban dibantu kedua temanya DL serta AP untuk melucuti pakaian korban, kemudian secara bergantian ketiganya melakukan Pemerkosaan. Setelah itu ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.

Tidak terima dengan kejadian itu korban dan orang tuanya mengadukan kejadian tersebut ke Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kasus ini sudah berjalan selama 6(enam) bulan, namun baru April 2024 dapat ditindak oleh Polres Simalungun, sebab selama ini ketiga pelaku bebas berkeliaran.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.I.K Kamis(18/4/2024). membenarkan penangkapan tersebut,
“Benar MF, DL, dan AP ditangkap Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 21.00 Wib di Perdagangan, Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses lebih lanjut, dan akan dijerat dengan UU Perlindungan anak dan Perempuan serta KUHPidana”, terangnya.
Reporter : Tenar Rajagukguk


