Aktifitas Galian C Di Siboruon Kabupaten Toba, Diduga Illegal

Terkait

RROL.ID, Toba – Galian C atau pengerukan material alam di Siboruon Desa Siboruon Kecamatan Balige kabupaten Toba diduga tidak memiliki ijin dari Instansi terkait. Pasalnya, aktifitas pengerukan di Jalan Air terjun Siboruon tersebut tidak menampilkan jelas papan publikasi dan Ijin yang mereka dapat dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara.

Terlihat 2(dua) unit Exavator dan beberapa truck melakukan pengerukan dan belum diketahui kemana meterial hasil kerukan tersebut di antarkan.

Terlihat truck antri menunggu pengirsian muatan

Sementara Dinas LHK Toba sebelumnya telah mengerluarkan surat teguran kepada UD. Sumber Pasir dengan titik koordinat lokasi N = 02 17 28 ; E = 099 04 48. sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut  pada tanggal 26 April 2024 dengan Nomor surat : 660/269/P3K/DLH/IV/2024 terkait pengalian di Desa Siboruon, agar dihentikan sebab, dinilai banyak aspek yang tidak dipenuhi termasuk Amdal, UKL-UPL, SPPL sebagainya.

Surat sebelumnya telah dikeluarkan oleh Dinas LHK Kabupaten Toba

Kepala Desa Siboruon Hotman Siahaan dikonfirmasi terkait hal tersebut menjawab “Apabila kalian mau tutup pengalian itu, ia silahkan tutup saja,” Katanya.

Dilapangan tidak ada yang dapat dikonfirmasi terkait aktifitas galian c tersebut.

Kadis lingkungan Hidup Kabupaten Toba dr. Rajaipan O Sinurat, M. Kes, belum memberikan keterangan resmi terkait legal tidaknya aktifitas galian c diduga tanpa ijin tersebut.

Direktur Lingkar Rumah Rakyat Kabupaten Toba, Boy Anggiat Silaban, menerangkan jika galian C di Siboruon belum memiliki ijin pemerintah tidak boleh tutup mata. Katanya Kamis (23/5/2024)

“Pemerintah Toba harus tegas dan Polres Toba jangan mata. terkait aktifitas galian C itu memiliki alur yang sangat sistematis dan jelas aturannya. jangan belum memiliki ijin sudah mulai exploitasi,” kata Boy.

Dilanjutnnya, Perturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 jelas mengatur tentang penyelenggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Disitu, disebutkan bahwa setiap usaha/kegiatan yang memiliki dampak penting dan tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan yang diajukan dengan menyusun dokumen lingkungan dan berdasarkan Lampiran I PermenLHK Nomor 4 tahun 2021 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL untuk kegiatan tersebut.

Artinya “melihat jawaban Kades Siboruon didapat sinyal bahwa ia tidak mengetahui ada tidaknya pengusahaa mengajukan tahapan awal adalah melalui desa dengan ijin prinsip lingkungan atau masyarakat sekitar terdampak hal tersebut,” tambahnya.

Kemudian, berdasarkan pasal 516 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tetang penyelenggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa “Denda administrasi bagi kegiatan/usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perijinan berusaha diterapkan paling banyak 3 Miliar Rupiah.

Itu menjadi dasar Pemkab Toba dan Polres Toba bertindak.

“Jika tidak ada tindakan dari pemerintah, saya pastikan 3 (tiga) hari kedepan surat saya secara Lembaga masuk Dirkrimsus Polda Sumut,” tutup Boy Direktur LRR Toba yang juga mantan aktifis mahasiswa Sumatera tersebut.

Reporter : Juan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas