Galian C di Bonan Dolok Balige Diduga Tanpa Izin ESDM Sumut

Terkait

RROL.ID Toba – Galian C dengan Penggalian Tanah dan Tanah Lihat di Desa Bonan Dolok Kelurahaan Bonan Dolok Kecamatan Balige Kabupaten Toba milik CV LP disinyalir belum memiliki ijin lengkap namun, sudah beroperasi. 

Sebab, yang ditampilkan pengusaha tersebut di lahan Galian C mereka adalah Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (NIB) yang itu dikeluarkan oleh Pemerintah melalui permohonan ke Online Single Submission (OSS) yaitu sisitem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. bukan ijin yang dikeluarkan oleh Disperindag Sub Bidang ESDM Provinsi Sumatera Utara yang dipampangkan.

Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Toba Boy Silaban, Minggu (16/6/2024) menegaskan Kapolres Toba dan Dinas DLHK jangan bermain main dengan kekurangan informasi terkait ijin sah yang harus dimiliki galian C untuk mengelabui masyarakat Toba.

“Saya mengetahui persis tahapan penerbitan Galian C dalam sebuah pertambangan, mereka harus lewati tahapan Izin WIUP, Eksplorasi, UKL-UPL, IUP OP kemudian SPPL dan saya sudah cek ke ESDM Provinsi Sumatera Utara, bahwa ijin galian C miik CV LP di Bonan Dolok Belum lengkap. kita minta Kapolres jangan main mata, dan DLHK jangan coba coba melibatkan oknumnya dalam galian C, segera tindak dan tutup tambang tersebut” tegas Boy.

Mantan Aktifis Forum Mahasiswa Anti Penindasan Medan tersebut juga menegaskan jika dalam 1(satu) minggu ini tidak ada tindakan penghentian dari DLHK dan Polres Toba, sebelum oknum pengusaha menampilkan surat ijin dari Disperindag Sub Bidang ESDM tersebut, secara lembaga LRR akan menyampaikan surat ke Kementerian ESDM, DPR RI, Kapolri, Irwasum, Div Propam Polri, Kapolda, Irwasda dan Dir Propam Polda Sumut.

“Saya akan tindak lanjuti surat ini jika tidak ada tindakan dari institusi Polri dan DLHK,”katanya.

Kadis DLHK Toba dr Rajaipan O Sinurat, M.Kes mengatakan bahwa mereka tidak ada memberikan Izin namun. ia menjelaskan beberapa waktu lalu oknum ESDM Provinsi Sumatera Utara telah meninjau langsung dan Pihak DLHK Kabupaten hanya sebatas undangan. “untuk selanjutnya tahapan kami kurang mengetahui pasti,” katanya.

Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara Sub Bidang ESDM menjelaskan bahwa tahapan ijin tersebut belum lengkap.

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, S.I.K belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Reporter : J Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas